Tabrak Wanita Pengendara Motor di Duren Sawit, Pria Pengendara Fortuner Malah Acungkan Pistol

Pria menabrak dua wanita berkendara motor, justru mengacungkan pistol ketika hendak diminta pertanggungjawaban.

Editor: Rohmayana
ist
Pengendara Fortuner mengeluarkan sebuah pistol saat dimintai pertanggungjawabannya dan mengarahkan ke arah orang yang membantu pengendara motor. 

"Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diketahui pelaku meninggalkan tugas tanpa ijin dari wilayah Sumatera Barat," ungkap Irjen Agung.

Baca juga: Begini Nasib Guru di Solo Setelah Kena Sanksi Akibat Tertawai Wali Kota Solo Gibran Putra Jokowi

Lanjut Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu, Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya.

Ia menegaskan, saat ini proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan.

Polda Riau berharap nantinya Jaksa dan Hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban.

"Korban yang dalam keadaan sadar saat ini dalam perawatan dokter Polda Riau dan dokter rumah sakit," pungkas Kapolda Riau.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan perihal kejadian penembakan yang dilakukan oknum polisi Polres Padang Panjang, Polda Sumbar, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Iya betul," ucap Irjen Argo saat dikonfirmasi langsung tribunpekanbaru.com, Sabtu (13/3/2021) sore.

Menurut Irjen Argo, oknum berinisial AP (24) dengan pangkat Bripda itu, akan ditindak tegas atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Nanti dilakukan sidang kode etik. Kalau hasil sidang anggota tersebut tidak layak jadi polisi, bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red)," tegasnya.

Kadiv Humas Polri : Oknum Penembak Akan Ditindak Tegas

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan perihal kejadian penembakan yang dilakukan oknum polisi Polres Padang Panjang, Polda Sumbar, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Iya betul," ucap Irjen Argo saat dikonfirmasi langsung tribunpekanbaru.com, Sabtu (13/3/2021) sore.

Menurut Irjen Argo, oknum berinisial AP (24) dengan pangkat Bripda itu, akan ditindak tegas atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Nanti dilakukan sidang kode etik. Kalau hasil sidang anggota tersebut tidak layak jadi polisi, bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red)," tegasnya.

Kronologi Penembakan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved