Otomotif

Daftar Mobil Turun Harga Karena PPnBM untuk 1500-2500cc - Toyota Yaris, Xenia, Avanza, Xpander, CR-V

Pada Pasal 4 PMK 31/2021 merinci diskon PPnBM mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc dalam dua klasifikasi. Pertama, untuk mobil pengangkutan kurang dari 10

Editor: Suci Rahayu PK
dok.MMKSI
Mitsubishi Xpander Facelift 2020 

TRIBUNJAMBI.COM - Selain mobil dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc, pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil 2.500 cc, hanya saja untuk jenis mobil 2.500 cc hanya diberikan diskon PPnBM.

Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Kebijakan ini berlaku per 1 April 2021.

Toyota Yaris
Toyota Yaris (TAM)

Pada Pasal 4 PMK 31/2021 merinci diskon PPnBM mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc dalam dua klasifikasi.

Pertama, untuk mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2).

Jenis mobil ini diberikan diskon PPnBM sebesar 50% untuk masa pajak April 2021 hingga Agustus 2021.

Kemudian, diskon sebesar 25% dari PPnBM yang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021.

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem dua gardan penggerak (4x4).

Untuk sistem garda penggerak (4x4) ini diberikan diskon 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April 2021 sampai dengan Agustus 2021.

Baca juga: LINK Nonton FP 1 dan FP 2 MotoGP Doha 2021, Jumat 2 April 2021, Vinales Antisipasi Para Rider Ducati

Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini 2 April 2021 Harga Hemat Sedia Promo Jelang Ramadhan 2021

Selanjutnya, diskon dikurangi yakni hanya sebesar 12,5% untuk masa pajak September 2021 hingga Desember 2021.

Untuk diketahui, beleid tersebut merupakan perluasan atas pemberian insentif PPnBM mobil sebelumnya yang hanya diperuntukan bagi mobil sedan dan gardan tunggal (4x2) dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Muluyani Indrawati sebelumnya mengatakan, aturan perluasan diskon tersebut diberikan atas dasar arahan Presiden Joko Widodo.

Harapannya, industri otomotif dan turunannya bisa lebih cepat mengalami pemulihan usai terpukul cukup parah akibat pandemi Covid-19.

Ekstra insentif tersebut dilatarbelakangi karena industri kendaraan bermotor dan turunannya merupakan salah satu industri yang terpukul dalam selama pandemi covid-19.

“Karena kita tidak boleh melakukan mobilitas terlihat pukulan sangat dalam dari sektor manufaktur otomotif dan terlihat baik alat angkut dan perdagangan kendaraan bermotor yang menyerap 2% tenaga kerja kita dengan tingkat upah yang relatif cukup baik, dia kemudian akan sangat terpengaruh,” ujar Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.


Tangkapan Layar Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021
Tangkapan Layar Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021 ()

Berikut adalah daftar lengkap kendaraan bermotor yang mendapat PPnBM 1.500 cc hingga 2.500 cc:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved