Presiden Jokowi Disindir Busyro Muqoddas Usai KPK Hentikan Kasus BLBI, Ternyata Ini Kaitannya
Busyro Muqoddas justru menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal penghentian penyidikan kasus korupsi BLBI tersebut, apa kaitannya?
Busyro Muqoddas Sindir Presiden Jokowi Pahal KPK yang terbitkan SP3 Kasus BLBI, Ternyata Ada Kaitannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghentian penyidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun jadi perhatian publik.
Diketahui kasus BLBI menyeret nama konglomerat Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas justru menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal penghentian penyidikan kasus korupsi BLBI tersebut, apa kaitannya?
Sebagai salah satu komisioner KPK yang pernah menangani kasus tersebut, Busyro merasa terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ialah hasil dari kebijakan Presiden Jokowi meloloskan revisi Undang-Undang KPK.
"Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK Wajah Baru," kata Busyro lewat pesan singkat, Jumat (2/4/2021).
"Namun harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama Undang-Undang KPK hasil revisi usulan presiden," ia melanjutkan.
Kemudian dengan mudahnya diluluhlantakkan imbas dominasi oligarki politik melalui undang-undang.
"Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik berliku licin dan panas secara politik penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama, begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU," kata Busyro.
Melihat kasus BLBI yang kena SP3, Busyro merasa seperti menyaksikan akrobat politik dalam penegakan hukum.
Kondisi sekarang ini menurutnya, bukan saja mengingkari jiwa keadilan sosial melainkan juga menjadi tanda kian redupnya adab penagakan hukum, politik legislasi hingga nilai Pancasila.
"Semakin tampak akrobat politik hukum yang sengaja ingkar dari jiwa keadilan sosial. Semakin tampak pula peredupan Pancasila dan adab dalam praktek politik legislasi dan penegakan hukum," katanya.
Baca juga: Ingat Sjamsul Nursalim? Buronan Kakap Kasus BLBI yang Rugikan Negara 4,58 T,KPK Resmi Tutup Kasusnya
Jika memang masih ada kejujuran dalam mengelola bangsa ini, Busyro pun berserah hanya bisa berharap pada kemungkinan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) dari Presiden Jokowi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah permohonan uji materi revisi UU KPK.
"Di titik inilah kita kiranya cukup melihat legitimasi politik dan moral presiden dan hakim-hakim MK," kata Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penghentian pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/presiden-jokowi-09909.jpg)