Berita Kota Jambi

ASN Pemprov Jambi Dilarang Berpergian Keluar Daerah Selama Libur Panjang 1-4 April 2021

Para ASN di lingkup Pemprov Jambi dilarang berpergian ke luar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Al Masih 2021.

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
Zulkifli azis
Johansyah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Para ASN di lingkup Pemprov Jambi dilarang berpergian ke luar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Al Masih 2021.

Ini berdasarkan surat edaran Nomor : 134 /SE/BKD-5.3/1/2021 yang diteken langsung oleh Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni per 1 April 2021 kemarin.

Juru Bicara Pemprov Jambi Johasnyah menjelaskan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam masa pandemi corona virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.

"Pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN ini berlaku sejak tanggal 1 April sampai dengan 4 April 2021," jelas Johansyah.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Unit Kerja masing-masing. 

Kemudian Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Unit Kerja masing-masing.

Lalu untuk pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah terutama pada daerah zona merah supaya selalu mentaati protokok kesehatan.

Dalam SE tersebut juga diterangkan, apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Baca berita lain terkait larangan mudik

Baca juga: BREAKING NEWS Tiga RT di Desa Pulau Kayu Aro Sudah Digenangi Banjir Sungai Batanghari

Baca juga: Ini 5 Tempat Makan Seafood di Tungkal, Surganya Wisata Kuliner Laut Khas Pesisir Jambi

Baca juga: Daftar 11 Objek Wisata Terbaru Lagi Viral di Tanjabbar Untuk Libur Akhir Pekan dan Libur Panjang

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved