Berita Selebritis
2 Kali Digugat Cerai Aa Gym Tapi Dicabut Lagi, Teh Ninih Ajukan Gugat Cerai Merasa di Talak Tiga
Teh Ninih, istri Aa Gym tak terima begitu saja pencabutan gugatan cerai dari suaminya. Meski KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym mencabut gugatan cerai
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Teh Ninih, istri Aa Gym tak terima begitu saja pencabutan gugatan cerai dari suaminya.
Meski KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym mencabut gugatan cerai terhadap istrinya Ninih Muthmainah atau Teh Ninih, tidak lantas perkara itu berhenti.
Kuasa hukum Teh Ninih, Agung La Tenritata, mengatakan kliennya sudah merasa ditalak tiga oleh Aa Gym.

"Sehingga Teh Ninih sudah merasa dicerai secara agama. Teh Ninih ingin mencari kepastian hukum secara negara," ucap Agung saat dihubungi pada Kamis (1/4/2021).
Pencarian kepastian hukum secara negara ini akan ditempuh di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Artinya, Teh Ninih bakal mengajukan gugatan cerai kembali untuk Aa Gym.
"Kepastian hukum ini dicari lewat putusan pengadilan, artinya Teh Ninih mau mengajukan gugatan lagi ke Pengadilan Agama Kota Bandung," ucap dia.
Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan gugatan cerai itu akan diajukan.
Baca juga: Teh Ninih Bakal Gugat Cerai Aa Gym, Pengacara: Mencari Kepastian Hukum
Baca juga: VIDEO Polisi Temukan Surat Wasiat Saat Geledah Rumah Pelaku Penyerangan Mabes Polri
"Mau merundingkan dan istikharah dulu, rembugan dan minta izin dan restu dulu," ucap dia.
Dari komunikasi dengan Teh Ninih, Agung menyebut tidak ada keretakan rumah tangga yang disertai percekcokan.
"Yang disampaikan Teh Ninih, hubungan pribadi baik karena bagaimanapun ada umat dan anak-anak. Komunikasi juga lancar namun sudah tidak ada kecocokan lagi," ucap dia.
Pencabutan gugatan cerai oleh Aa Gym kemarin tidak serta merta membuat hubungan keduanya kembali akur atau paling tidak, masih berstatus suami istri.
Aa Gym sendiri pernah meminta cerai talak pada 2013 namun berakhir rujuk.
Pekan lalu, AA Gym kembali menggugat cerai namun gugatan dicabut oleh Aa Gym.
"Teh Ninih dan Aa Gym paham soal agama. Faktanya sekarang sudah talak tiga, artinya secara agama sudah bercerai. Dalam hukum agama, kalau sudah talak tiga, tidak bisa diakadkan ulang. Harus menikah dulu. Tapi itu kan perlu kepastian hukum, nah itu yang sedang dicari Teh Ninih," ucap Agung.
Sumber: TribunJabar