Sidang Penggelapan Pajak Jaksa Hadirkan Saksi PPNS
Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Ade Firmansyah, Penyidik PPNS dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Barat dan Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi hadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana penggelapan pajak dengan terdakwa Andy Veryanto, Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PT. PIS) pada Rabu (31/3/2021) siang.
Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Ade Firmansyah, Penyidik PPNS dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Barat dan Jambi.
Dalam persidangan tersebut saksi Ade selaku Penyidik PPNS menerangkan mengenai hasil penyidikan yang dilakukan terhadap dugaan perkara penggelapan pajak yang dilakukan terdakwa selaku Direktur PT PIS Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Yakni dengan menggunakan dokumen faktur pajak yang berbeda sehingga nilai pajak yang semestinya dibayarkan oleh perusahaan terdakwa lebih besar. Namun tidak sesuai dengan yang semestinya.
Akibatnya timbul kerugian negara dari penerimaan pajak. ," Nilai kerugian sekitar 2,6 miliar. Itu dari 9 faktur. Ini diketahui setelah penyelidikan dilakukan," kata saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut hukum.
Selain saksi dari PPNS, JPU Kejati Jambi juga menghadirkan saksi lainnya yakni Ibnu Reza, Manajer Acounting dari PT Abun Sendi.
Saksi menerangkan ada sebanyak 46 transkasi pembelian BBM Jenis Solar kepala PT PIS dalam kurun waktu 6 bulan. Dengan nilai transaksi sekitar 4 miliar rupiah.
"Kami membayar PPnnya, dan tidak ada masalah. Invois ada dan faktur pajak juga ada. Mengenai pembayaran pajaknya kami tidak mengetahui," ujar saksi.
Andy Veryanto sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa dan telah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 16 Tahun 2009.
Atau dakwaan kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009. (Dedy Nurdin)
Baca berita lain terkait penggelapan pajak
Baca juga: Aslog Kapolri Pantau Kesiapan Polda Jambi Hadapi Karhutla, Firman: Jambi Jadi Atensi Presiden
Baca juga: Ayo Kunjungi 11 Objek Wisata Menarik dan Kekinian yang Lagi Viral di Tanjung Jabung Barat
Baca juga: Objek Wisata Religi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lihat Keunikan Masjid Syaikh Utsman Tungkal