Berita Sarolangun

Daftar Konflik Perusahaan Sawit Dengan Masyarakat Yang Dimediasi Pemkab Sarolangun

Tiga perusahaan kepala sawit di Kabupaten Sarolangun beberapa tahun silam terlibat konflik dengan masyarakat.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
Rifani halim
Arif Ampera, Rabu sore setelah melakukan pertemuan dengan perusahaan, BPN dan warga Limun, Rabu sore (27/1/2021). Daftar Konflik Perusahaan Sawit Dengan Masyarakat Yang Dimediasi Pemkab Sarolangun 

Daftar Konflik Perusahaan Sawit Dengan Masyarakat Yang Dimediasi Pemkab Sarolangun

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rifani Halim

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Tiga perusahaan kepala sawit di Kabupaten Sarolangun beberapa tahun silam terlibat konflik dengan masyarakat.

Menurut Arif Ampera Asisten 1 Bupati Sarolangun,  satu persatu konflik yang terjadi tersebut dan ia ketahui sebanyak tiga.

Yakni, PT Bahana Karya Semesta, perusahaan tersebut masuk masuk dalam kawasan hutan dengan luas 900 hektar.

"Karena dulu terjadi pergeseran peta bidang itu. Kalau dulu masuk menurut perusahaan masuk dalam Wilayah kerjanya terakhir itu ternyata diluar wilayah kerjanya dan dilepaskan oleh perusahaan," katanya.

Ia menceritakan, sebelumnya masyarakat menuntut perusahaan agar melepaskan lahan yang berada di kawasan hutan dengan luasan 900 hektar atas tuntan masyarakat, perusahaan sudah melepaskan lahan yang berada di kawasan.

"Hampir 900 itu dilepaskan oleh perusahaan dan dikelola oleh masyarakat untuk saat ini. Namun, kita tidak tau bagaimana pengelolaannya bagaimana, karena tidak ada yang melapor sama kita," ujarnya.

Selanjutnya, perusahaan kepala sawit Agroindo Panca Tunggal Perkasa, di mana masyarakat sekitar mempermasalahkan plasma dari perusahaan kepala sawit tersebut.

"Sekarang HGU barunya sudah dikurangi dari 2200 menjadi 1300 pengurangan tersebut menurut perusahaan mau dijadikan plasma. Untuk saat ini kita beljm mengetahui, karena masih di PTUN," katanya.

Ia mengatakan, sebelum perusahaan mengeluarkan plasma tersebut, layaknya ada kejelasan seperti bentuk-bentuk lainya kepada masyarakat.

Setelah itu, perusahaan kelapa sawit SAPM yang berada di Kecamatan Limun, berada di dua desa yakni desa Pulau Pandan dan Temengung dengan tuntutan masyarakat kepada perusahaan memberikan plasma kepada warga.

"Saat ini perusahaan sudah bersedia memberikan plasma, masyarakat sedang menghimpun berapa luasan yang akan garap menjadi plasma," katanya.

VIDEO Kasus Penculikan Bocah 7 Tahun Ternyata Gara gara Rebutan Harta Warisan

Puluhan Tahun Masyarakat Tiga Desa di Muarojambi Gunakan Pompong Sebagai Alat Transportasi

Kapolres Tebo Ajak Ormas Ikut Serta Bantu Pengamanan Kegiatan di Tempat Ibadah

Ia mengatakan, perusahaan mengatakan kepadanya bahwa perusahaan siap untuk memberikan plasma 90 hektar atau 100 hektar nantinya.

Menurutnya, Pemkab Sarolangun baru menerima dan membantu antara masyarakat dan perusahaan.

Arif Ampera telah mendengar ada isu konflik yang belum dilaporkan masyarakat kepada pemerintah, yakni perusahaan kepala sawit yang berada di kecamatan Mandiangin.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved