Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Bagi yang nekat mudik lebaran 2021 bakal mendapat sanksi tegas dari pemerintah dan bakal diterapkan di setiap daerah tujuan mudik.

Editor: Heri Prihartono
Dokumen Istimewa
Larangan Mudik Lebaran 2021 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi yang nekat mudik lebaran 2021 bakal mendapat sanksi tegas dari pemerintah dan bakal diterapkan di setiap daerah tujuan mudik.

Pemerintah tak akan membiarkan adanya pelanggar atau warga yang nekat mudik lebaran 2021.

Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah terkait mudik lebaran pada Idul Fitri tahun 2021.

Aturan pemerintah terkait mudik lebaran ini diambil usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Aturan ini diberlakukan untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Pemerintah hanya memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Sementara masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.

Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

Korps Lalu Lintas Polri bakal memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan jika sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya.

"Putar balik," tegas Rudy, Jumat (26/3/2021).

Oleh karena itu, Korlantas Polri bakal melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik.

Saat ini pola pengamanan mudik lebaran 2021 katanya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

"Kami akan melakukan pengaturan dan penjagaan di pos-pos pengamanan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 dan terus melaksanakan operasi yustisi tentang prokes," tutur Rudy.

Baca Berita Lainnya di sini

SUMBER ARTIKEL : TRIBUN JOGJA

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved