Ngaku Suami Istri Ketika Dirazia, Ketahuan Bohong Saat Ada Pesan: Nanti Mandi Bareng ya
Petugas sempat percaya, namun prosedur tetap dilakukan dengan pemeriksaan khusus yang dilakukan kepada Pasangan di Luar Nikah tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM - Sebut saja, L dan Wt, dua remaja ini mengaku berstatus sebagai Pasangan Suami Istri saat terciduk petugas dari Satu Pol PP di Hotel
"Mereka sempat menipu kita, sebab mengaku sebagai suami istri," ujar salah seorang petugas.
Petugas sempat percaya, namun prosedur tetap dilakukan dengan pemeriksaan khusus yang dilakukan kepada Pasangan di Luar Nikah tersebut.
Setelah keduanya mengaku sebagai Pasangan Suami Istri tetapi mengaku lupa membawa surat nikah, maka ponsel pun diperiksa.
Baca juga: Kilang Minyak Pertamina di Balongan Terbakar, Warga Dengar Suara Ledakan
Baca juga: Ikuti Video Luruskan Rambut dengan Api, Remaja ini Tewas Terbakar
Baca juga: Cerita Wanita Merasa Dikucilkan Karena Tak Ikuti Ikatan Cinta: Saya Gak Tahu Aldebaran dan Andin
Pesan whatsapp terlihat mereka sempat berkomunikasi sebelum bertemu.
"Ini ada Chat Mesum Janji Mandi Bareng" ujar Petugas.
Mereka ketahuan janji mandi bareng di Hotel."Nanti mandi bareng ya," begitu chat mesum keduanya.
Setelah modusnya ketahuan, kedua muda-mudi ini pasrah digelandang petuhas Satu Pol.
Wt tampak menutup wajahnya dengan menggunakan kerudung, takut tersorot kamera. Sementara L sang pria hanya menundukkan wajahnya dalam-dalam.
Dalam Operasi yang digelar, petugas Sat Pol PP memang menelusuri seluruh koridor hotel-hotel kelas melati untuk melakukan Razia Pekat.
Hasilnya sebanyak 23 orang terjaring dalam razia di kamar Hotel di Tangerang Selatan Banten tersebut.
Kabid Penegak Perundang-Undangan Sat Pol PP Tangesel Sapta Mulyana mengatakan, para pelaku ditangkap karena status mereka yang bukan suami istri.
Bahkan para pasangan mesum dan tertangkap juga pekerja seks komersial yang menjajak dirinya lewat aplikasi online.
Dalam operasi ini menurut Sapta, dilakukan di empat titik di mana ditangkap 16 pasanga nmesum."Mereka kita bawa ke kantor Pol PP dan dimintai keterangan," ujarnya.
Menurut dia, mereka dikenakan pasal melanggar aturan terkait Perda, terutama Perda Nomor 9 Tahun 2012 terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," jelasnya.