Dendam Diselingkuhi Berujung Petaka, Pria Ini Hajar Mantan Pacar dan Sekap di Kamar
Dendam Diselingkuhi Berujung Petaka, Pria Ini Hajar Mantan Pacar dan Sekap di Kamar
TRIBUNJAMBI.COM - Tak jera meski diselingkuhi, Azrul Ahmaluddin (20) masih mencintau mantan kekasihnya, Yanda Elvariani (21).
Azrul mati-matian berusaha agar dapat menjalin hubungan asmara dengan wanita yang satu tahun lebih tua dibandingkan dirinya.
Namun, ajakan pelaku kembali berpacaran bertepuk sebelah tangan kandas.
Korban tak mau balikan dengan Azrul.
Penolakan itu membuat Azrul sakit hati.
Ia lantas menghajar mantan pacarnya itu.
Tak hanya menganiaya mantan kekasihnya, pelaku juga menyekap korban di dalam kamar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yanda Elvariani hendak ke Mojokerto tinggal dan di sebuah rumah kos.
Azrul kemudian mengendarai mobil langsung menawarkan diri untuk membantu membawakan barang milik korban.
Namun dalam perjalanan, pelaku ternyata punya maksud mengejutkan.
Azrul curhat soal perasaan agar korban bersedia menerima kembali sebagai kekasih.
Sontak, korban langsung menolak ajakan balikan pelaku.
Merasa usahanya untuk kembali bersama tidak dihargai, Azrul geram.
Dirinya menganiaya Yanda dengan tangan kosong di dalam mobil sewaan.
Darah korban bercucuran, akibat pukulan tangan dari pelaku.
Dia kemudian berbalik arah mengurungkan niat menuju Mojokerto.
Korban justru diajak ke rumah pelaku di Benjeng.
Di sana, korban kemudian disekap di dalam kamar pelaku.
Korban akhirnya ketakutan karena luka di bagian pelipis terus mengeluarkan darah.
Setelah berselang beberapa menit kemudian, pelaku akhirnya tertidur.
Korban memberanikan diri mengambil Handphone miliknya yang disita pelaku.
Yanda berupaya menghubungi pacarnya untuk meminta pertolongan.
Kapolsek Benjeng, AKP Sholeh Lukman mendapat laporan dari dua orang, satu di antaranya adalah kekasih korban bernama Miftakhul Khoir warga Mantup, Lamongan.
"Pelaku dan korban kami amankan di dalam kamar rumah pelaku di Benjeng," ucapnya, Selasa (23/3/2021).
Saat penggerebekan, orang tua pelaku tampak berada di lokasi.
Namun, mereka mengaku tidak tahu kalau terdapat perempuan di dalam kamar anaknya.
Mereka mengira kamar ditutup karena tersangka sedang tidur.
Akibat kejadian ini, korban sampai dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara Azrul Ahwaludin digelandang ke Mapolsek Benjeng untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Honda Stream L 1621 FU lengkap dengan kunci dan STNK yang digunakan tersangka untuk mengantar korban.
Selanjutnya, pakaian korban yang terdapat bercak darah, masker korban, pakaian yang dikenakan tersangka dan satu unit ponsel.
Azrul akhirnya jadi sebagai tersangka dan ditahan di jeruji besi Mapolsek Benjeng. Ia dijerat dengan pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Di hadapan penyidik, tersangka akhirnya membenarkan semua perbuatannya. Tersangka merasa cemburu dan tidak terima pernah diselingkuhi ketika berpacaran.
Ditambah lagi, kekesalan karena korban tak mau diajak untuk kembali menjadi kekasih tersangka. Saat itu, korban menolak dengan alasan tersangka suka lakukan kekerasan.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, karena cemburu pernah diselingkuhi," tutupnya. (wil)
Baca Artikel Lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL : TRIBUN MADURA