Perwira Polwan Malang Salah Gerebek Kolonel TNI AD di Hotel, Nasibnya Jadi Begini

Aparat Polresta Malang salah gerebek perwira TNI di hotel. Akhirnya Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Anria Rosa Piliang harus tanggung jawab

Editor: Rohmayana
cature youtube Samo News
Anggota Polres Malang Kota salah gerebek kamar perwira TNI AD di hotel. 

Gara-gara ada bawahannya melakukan penggerebekan kasus narkoba di hotel dan menggeledah kamar seorang personel TNI Angkatan Darat, Kombes Pol Leonardus Simarmata harus berurusan dengan institusi TNI.

Kasus bermula dari penggerebekan di Hotel Regent Park Malang.

Personel Satreskoba Polresta Malang menggeledah kamar personel TNI AD, Kol Chb I Wayan Sudarsana di hotel.

Kolonel I Wayang status sedang menjalankan tugas saat digeledah.

Setelah penggeledahan, personel Polresta Malang tidak menemukan sesuatu di kamar Kolonel I Wayang.

Atas kejadian tersebut, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyampaikan permohonan maaf kepada institusi TNI Angkatan Darat dan kepada Kolonel I Wayang.

Permintaan maaf Kombes Pol Leonardus Simarmata diunggah dalam bentuk video:

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Anria Rosa Piliang orang pertama yang minta maaf kepada maaf kepada institusi TNI Angkatan Darat dan kepada Kolonel I Wayang Sudarsana.

Berita lain tentang Kopassus obrak-abrik Kantor Pemuda Pancasila

Soal Mahasiswa Papua, Minta Maaf di Mabes Polri

Kapolres Kota Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata diperiksa Propam Polri terkait dugaan ujaran rasial saat pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa Papua pada 8 Maret 2021 lalu.

Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Namun tak dijelaskan ihwal kapan Kombes Leonardus diperiksa Propam Polri.

"Sudah. (Kapolresta Malang) sudah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Ahmad menyampaikan Propam Polri tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada unsur pelanggaran dalam tugas yang dilakukan oleh personelnya tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved