Berita Tebo

Terdakwa Kasus Kasus Korupsi LPJU Penerangan Jalan Desa di Tebo Hadirkan Saksi Meringankan

Dua terdakwa lainnya yakni, Sudadi dan Cahyono Heri Prasetyo yang proses hukumnya dilakukan dalam berkas perkara terpisah.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Saefudin Zuhri, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Mark Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan Dana APBDes Desa-desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017, hadirkan saksi ahli meringankan ke persidangan, Kamis (25/3/2021).  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saefudin Zuhri, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Mark Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan Dana APBDes Desa-desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017, hadirkan saksi ahli meringankan ke persidangan, Kamis (25/3/2021). 

Ahli yang meringankan oleh terdakwa adalah Alfitrah, ahli hukum pidana. Dalam persidangan, saksi ahli dimintai keterangan mengenai tindak pidana yang kini menjerat terdakwa Saefudin Zuhri. 

Dalam persidangan saksi Alfitrah menerangkan mengenai seseorang dapat dipidana apabila mencukupi dua alat bukti. Saksi juga ditanyai mengenai kerugian negara serta audit kerugian negara. 

Dalam keterangan saksi ahli menerangkan mengenai unsur memperkaya diri sendiri yang didakwakan kepada terdakwa. Menurut saksi harus lah dilakukan pembuktian secara hukum. 

"Pada unsur memperkaya diri harus dibuktikan, apakah ada penambahan harta kekayaan pada diri seseorang. Maka harus dilakukan lembuktian terlebih dahulu," ujar Alfitrah. 

Selain itu, saksi juga diminta menererangkan mengenai jabaran pada padal 55 KUHP. Yakni mengenai turut serta maupun bersama-sama dalam dakwaan terdakwa Saefudin Zuhri. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Wawan Kurniawan mengatakan untuk agenda persidangan pada Kamis siang adalah saksi meringankan (A de Charge). 

"Saksi hari ini adalah saksi A De CHarge dari terdakwa. Saksi ahli hukum pidana. Untuk agenda persidangan selanjutnya tuntutan akan dilaksanakan Selasa pekan depan,"  kata Wawan Kurniawan. 

Saefudin Zuhri merupakan satu dari tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan Dana APBDes Desa-desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017. 

Dua terdakwa lainnya yakni, Sudadi dan Cahyono Heri Prasetyo yang proses hukumnya dilakukan dalam berkas perkara terpisah. Proses persidangan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi yang diketuai Hakim Erika Sari Emsah Ginting. 

Dalam perkara ini, nilai kerugian negara 
Mencapai 1,6 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. (Dedy Nurdin)

Baca juga: Kemenag Merangin Soroti Banyak Pesta Pernikahan Abaikan Protokol Kesehatan

Baca juga: Wanita ini Kehilangan Motor di Hari Bahagiannya, Sempat Kira Temannya Bercanda

Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini 25 Maret 2021 Promo Produk Personal Care Hingga Kebutuhan Anak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved