Berita Batanghari

Saksi Blak-blakan Ungkap Turap Penahan Air Sungai di Mersam Tak Berfungsi Setelah Dibangun

Alasannya, kondisi turap tersebut tidak sesuai spesifikasi pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan rusak sehingga, bangunan Turap yang dimaksudkan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/HENDRI DEDE
Ilustrasi. Tembok turap di desa Sumur Anyir, kecamatan Sungai Bungkal, kota Sungaipenuh, Selasa (26/4) amblas. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bangunan turap yang dibangun oleh  Pj Kades dan Sekretaris Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari yang dibuat dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 kini tak bisa digunakan. 

Alasannya, kondisi turap tersebut tidak sesuai spesifikasi pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan rusak sehingga, bangunan Turap yang dimaksudkan mencegah longsor akibat aliran Sungai Batanghari tidak berfungsi maksimal. 

Keterangan ini disampaikan Kaspul, Kasi Kesra Pemerintahan Desa Kembang Tanjung saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (25/3/2021). 

Kaspul dihadirkan sebagai saksi untuk PJ Kepala Desa Kembang Tanjung Thamrin dan Husen selaku Sekdes. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019. 

Ia menerangkan, berdasarkan aturan yang benar. Semestinya pekerjaa  pembangunan turap itu dilaksanakan oleh PPK desa yang dijabat oleh Mahfus. 

Namun, dalam pelaksanaannya justru dikerjakan oleh kedua terdakwa selaku  Pj Kades dan Sekdes Kembang Tanjung. “Pembangunan turap dilakukan oleh kades dan kades, seharusnya pekerjaan pembangunan dilakukan PPK yakni Mahpus. Turap itu kini tidak bisa digunakan karena roboh,” kata saksi Kaspul. 

Saksi lainnya yakni Ayu, dari BPD Desa Kembang Tanjung mengatakan saat melakukan pengawasan melihat ada penggunaan besi yang tidak sesuai spesifikasi. Yakni dalam RAB menggunakan besi ukuran 12 mm. Namun dirubah menjadi besi 10mm. 

“Dampak pengurasangan spesifikasi besi dari 12 menjadi besi 10, mempengaruhi kualitas hasil pekerjaan. Kini bangunan tidak bisa digunakan karena posisi bergeser sekitar 2 meter,” kata Ayu.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Yandri Roni selaku ketua majelis hakim, JPU Kejari Batanghari menghadirkan empat orang saksi dari perangkat desa. 

Yakni, Lisa selaku kepala urusan  keuangan, Kaspul selaku Kasi Kesra, Iskandar dan Ayu dari BPD Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. (Dedy Nurdin)

Baca lagi berita terkait lain tentang Batanghari

Baca juga: Pemerintah Pusat Kirim Helikopter Patroli ke Jambi dari BNPB Untuk Antisipasi Karhutla Sudah Tiba

Baca juga: Enam Shio ini Diramalkan Bernasib Kurang Beruntung Besok, Bersiap Dengarkan Kebenaran yang Terjadi

Baca juga: Sosok Ary Yusnairy Muslim Area Manajer BSI Jambi dan Prinsip Layani Nasabah Harus Lampaui Harapannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved