Liputan Khusus
Rehabilitasi Rawat Inap Pengguna Narkoba di Jambi yang Gratis Hanya di Kabupaten Sarolangun
Untuk Provinsi Jambi, satu-satunya yang dapat menggratiskan rehabilitasi rawat inap hanya Instalasi Ketergantungan Napz RSUD Chatib Quzwain Kabupaten
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deddy Rachmawan
Untuk Provinsi Jambi, kata Mario, satu-satunya yang dapat menggratiskan rehabilitasi rawat inap hanya Instalasi Ketergantungan Napza RSUD Prof DR HM Chatib Quzwain atau RSUD Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun.
TRIBUNJAMBI.COM - DALAM menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap pengguna, hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya.
"Adapun lembaga yang dimaksud adalah lembaga rehabiltasi medis dan sosial yang dikelola dan atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional," tutur Drg Mario Leonid Supusepa, Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP Jambi.
Kemudian, Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, rumah sakit jiwa (RSJ) di seluruh Indonesia (Depkes RI), Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Selain itu, tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).
Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, kata Mario, hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan terdakwa. Artisnya, di situ wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi adalah sebagai berikut :
a. Program Detoksifikasi dan Stabilisasi: lamanya 1 (satu) bulan.
b. Program Primer: lamanya 6 (enam) bulan.
c. Program Re-Entry: lamanya 6 (enam) bulan.
Satu-satunya di Provinsi Jambi
Untuk Provinsi Jambi, kata Mario, satu-satunya yang dapat menggratiskan rehabilitasi rawat inap hanya Instalasi Ketergantungan Napza RSUD Prof DR HM Chatib Quzwain atau RSUD Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun.
Sementara itu, untuk rumah sakit jiwa daerah, yang dapat direhabilitasi rawat inap hanya yang memiliki Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Banyak yang belum mengetahui siapa yang membiayai pasien selama proses rehabilitasi.
Baca juga: Amalan Malam Nisfu Syaban 1442 H, Memperbanyak Istighfar dan Doa
Baca juga: Kemenag Dapat Jatah 36.798 Formasi PPPK, Dibagi Untuk Guru Madrasah dan Guru Agama
Baca juga: Tidak Semua Bisa Rehabilitasi Narkoba, Ini Syaratnya
Baca juga: BREAKING NEWS Curah Hujan Meningkat, Sejumlah Titik di Ruas Jalan Sabak Ilir Rusak Berat
Mario menjelaskan BNNP Jambi hanya menggratiskan pengguna yang mendapat rehabilitasi rawat jalan.
"Selain itu bayar semua. Memang ada yang lebih gratis lagi, tetapi ada di luar Jambi, terdapat di enam lokasi dan balai milik BNN, dan itu butuh ongkos lagi," bilang Mario.
"Jadi, kita minta perhatian pemda lah untuk menyediakan rehabilitasi gratis," tutup Mario. (car)