Berita Sarolangun
Pemuda di Sarolangun Rudapaksa Kerabatnya yang Masih SMP, Dihukum 12 Tahun Penjara
Zakky Hussein, jubir pengadilan negeri Sarolangun mengatakan, terdakwa yang melakukan asusila tersebut bukan lain masih memiliki hubungan persaudaraan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Seorang pemuda di Kabupaten Sarolangun rudapaksa kerabatnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Korban yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Sarolangun itu menajdi korban bejat pelaku.
Zakky Hussein, jubir Pengadilan Negeri Sarolangun mengatakan, terdakwa yang melakukan asusila tersebut bukan lain masih memiliki hubungan persaudaraan dengan gadis berusia 15 tahun tersebut.
"Hal itu sudah lama di lakukan kepada korban, kurang lebih enam bulan dilakukan. Kronologi, korban diberdaya dibujuk rayu hingga terjadi pencabulan. Sudah dijanjikan menikah namun tidak ditepati, maka dari itu korban melapor ke polisi dan diproses hukum hingga sampai putusan kemarin," katanya, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Free Fire Max, Upgrade Terbaru dari Versi FF yang Lama dengan Kualitas Grafik Jauh Lebih Baik
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 25 Maret 2021, Andin dan Al Temukan Bukti Baru Pembunuhan Roy?
Baca juga: Janin di Perut Paula Verhoeven Pasca Positif Covid-19 Disorot, Baim Wong: Mudah-mudahan Mengerti
Lanjutnya, pelaku dari yang melakukan tindakan asusila tersebut berusia 22 tahun.
Tambahnya, untuk sidang putusan perlindungan dan pencabulan anak diputus majelis hakim dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan dengan Rp 1 miliar.
"Apabila tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan 1 bulan," sebut Zakki.
Dengan kronologi singkat, adanya hubungan keluarga antara terdakwa dengan korban lalu dibujuk rayu sehingga terjadi pencabulan.