Uang Pengganti dari Koruptor hanya Rp 8,9 Triliun di Tahun 2020 Kerugian Negara Capai Rp 56,7 T

Namun menurut Indonesia Corruption Watch (ICW),  uang pengganti yang kembali ke negara atas kerugian kasus korupsi pada 2020 hanya berjumlah Rp 8,9 tr

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJAMBI.COM - Total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 56,7 triliun.

Namun menurut Indonesia Corruption Watch (ICW),  uang pengganti yang kembali ke negara atas kerugian kasus korupsi pada 2020 hanya berjumlah Rp 8,9 triliun.

"Jadi pengenaan pidana tambahan uang pengganti juga cukup miris. Kalau kerugian negara besar, harapannya uang pengganti juga besar. Akan tetapi di tahun 2020 tidak seperti itu," ungkap Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konfrensi pers virtual tentang Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Korupsi 2020, Senin (22/3/2021).

Menurut Kurnia, berdasarkan data tersebut berarti hanya sekitar 12-13 persen, uang negara yang kembali dari total kerugian akibat tindak pidana korupsi.

 "Jadi praktis di tahun 2020 hanya sekitar 12-13 persen (uang) itu kembali ke negara melalui vonis pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata  Kurnia.

 Kurnia menjelaskan  jumlah uang pengganti tersebut, ditemukan ICW berdasarkan vonis pengadilan pada kasus korupsi sepanjang 2020.

Namun hingga saat ini ICW belum mendapatkan data real dari Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait realisasi jumlah uang yang berhasil kembali ke negara dari putusan tersebut.

Baca juga: Hasil dan Klasemen Sementara Piala Menpora 2021 Usai PSM Makassar Taklukkan Persija Jakarta

Baca juga: Pengakuan Menarik Perhatian, Juliari Batubara Ternyata Sering Sewa Pesawat untuk Kunjungan Kerja

 "Kami mengingatkan pada Kejaksaan Agung dan KPK untuk melaporkan pada publik, setiap tahun berapa aset yang berhasil di eksekusi dari vonis uang pengganti tersebut," kata Kurnia.

"Karena (jumlah) ini masih tertulis dalam vonis hakim, belum bisa kami katakan ini kembali ke negara, karena proses kembali ke negara itu ada beberapa tahap," jelasnya.

Sementara berdasarkan data yang sama dari ICW diketahui sepanjang tahun 2020 terjadi 1.218 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Total terdakwa kasus korupsi di tahun 2020, mencapai 1.298 orang. Dari data tersebut tercatat praktek korupsi dilakukan paling besar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan 321 kasus, pihak swasta dengan 286 kasus, dan perangkat desa dengan 330 kasus.

Simak berita lainnya terkait korupsi

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved