NASIB Cynthiara Alona Meringkuk di Penjara Usai Hotelnya Jadi Sarang Prostitusi, Kuasa Hukum Protes
-Cynthiara Alona kini harus mendekam didalam penjara karena dirinya diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Cynthiara Alona kini harus mendekam didalam penjara karena dirinya diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Bahkan hotel milik Cynthiara Alona dijadikan sebagai sarangnya prostitusi anak dibawah umur.
Apolos Djara Bonga, kuasa hukum Cynthiara Alona menegaskan tak seharusnya ditahan meski sebagai pemilik hotel.
Apolos bersikeras meski sebagai pemilik ia seharusnya tak ditahan karena kejahatan tersebut tak dilakukan oleh kliennya.
"Tidak bisa begitu (ditahan) kalau misal suatu tempat apa kafe atau ada transaksi kejahatan di situ, kan belum tentu salah yang punya kafe to," ujar Apolos Djara Bonga di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
"Kan kita nggak bisa tau apa ada anak dibawah umur. Karena yang tau kan pengelola," jelasnya.
Tersiar kabar bahwa hotel milik Cynthiara menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur.
Apolos menegaskan bahwa Cynthiara selaku pemilik Hotel Alona tak mengetahui adanya prostitusi online anak di bawah umur.
"Kan kita nggak bisa tau apa ada anak di bawah umur. Karena yang tau kan pengelola," tegas Apolos.
Baca juga: Bisa-bisanya Cynthiara Alona Ikut Jual Anak di Bawah Umur Seharga Rp 400 Ribu Lewat Aplikasi Ini!
Beberapa bulan belakangan dikabarkan bahwa hotel milik Cynthiara Alona menjadi praktik prostitusi.
Sekira 15 Anak-anak dibawah umur berusia 14-15 tahun pun menjadi korban prostitusi di hotel tersebut.
15 anak di bawah umur ini pun telah dititipkan Polda Metro Jaya kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Suasana Hotel Cynthiara Alona Usai Digrebek Polisi
Sebagai informasi, hotel ini berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Walau membawa nama hotel tapi berlokasi di tengah perumahan warga.
Sudah berada di tengah perumahan warga, lokasi hotel tersebut sedikit tersembunyi dari jalan raya.
Bahkan, suasana di sekitar hotel tersebut sangat sepi tidak ada satu motor pun yang mondar-mandir.
Di depannya pintunya, terlihat sangat jelas tulisan 'BUKA' atau 'OPEN'.
Pintu bisa dibuka secara leluasa, tapi tidak ada satu orangpun resepsionis di depan hotel.
Satpam atau petugas keamanan pun tidak sama sekali terlihat.
Anehnya lagi, walau suasana tampak sepi, tampak banyak kendaraan terparkir di sana.
Ada satu mobil berwarna merah, juga beberapa motor yang terparkir di hotel tersebut.
Garis polisi pun tidak tampak sama sekali mengelilingi hotel.
Polda Metro Jaya sudah mengiyakan menggerebek hotel tersebut dan menangkap si pemilik.
"Kayaknya masih buka, ini bukan mobil warga soalnya," kata warga sekitar yang enggan dicantumkan namanya.
Warga mengakui ada penggerebekan, tapi setelah itu tidak terlihat aktivitas sama sekali.
"Tapi kendaraannya beda-beda mas, tiap hari ganti yang parkir," sambung dia.
Miris, Hotel Milik Cynthiara Alona Dikenal Lembah Kondom, Kerap Kenai Anak
Sebelumnya diberitakan, Cynthiara Alona menjadi tersangka kasus prostitusi online yang digelar di hotel miliknya, Hotel Alona.
Diantaranya melibatkan anak-anak di bawah umur dimana 15 orang diantaranya sudah diamankan.
Tribunnewscom Network group tribunjambi.com menelususri Hotel milik Cynthiara Alona.
Banyak Kondom Berserakan
Keberadaan hotel ini sebelum terbongkar jadi sarang prostitusi ternyata sudah meresahkan warga sekitar karena banyak kondom berserakan.
Hotel Alona yang kini berubah nama, berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan.
Di lokasi penggerebekan, hotel tersebut seperti masih beroperasi lantaran masih ada tulisan 'BUKA' di pintu depan.
Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Jadi Tempat Prostitusi, Ternyata Anak-anak Sering Kejatuhan Kondom Bekas
Bahkan masih ada beberapa kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di halaman depan hotel.
Lantaran berada di tengah permukiman, warga berbagai cerita tidak mengenakkan sering terjadi di sana.
Cerita itu disampaikan Sentanu, Ketua RT 04/01 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Menurut dia, banyak anak-anak yang sedang bermain di sekitar kejatuhan alat kontrasepsi alias kondom bekas.
"Kadang-kadang anak kecil main juga enggak sadar ada yang melempar kondom dari atas hotel dan mengenai Kepala," ujar Sentanu saat ditelepon, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: TERNYATA Ini Motif Artis Cynthiara Alona Buat Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi Online di Tangerang
Menurutnya, hal itu sangat mengganggu warga lantaran mengenai anak kecil belum cukup umur.
"Kalau bisa dibilang itu tidak sopan dan tidak etis."
"Apa lagi masih ada anak-anak di lingkungan sekitar," sambung Sentanu.
Ternyata, pemandangan kondom bekas sudah tidak asing lagi di dekat hotel tersebut.
Saking seringnya melihat kondom bekas, warga sekitar mengkategorikan sebagai limbah kondom.
"Dari dulu sudah ada (limbah kondom), cuma sekarang setelah ditingkatkan menjadi hotel."
"Itu menjadi bukan WC umum, tapi berserakan dimana-mana (kondomnya)," ungkap Sentanu.
Sentanu mengatakan ada belasan wanita terjaring Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3/2021).
"Memang ternyata ada penggerebekan asusila dan itu setelah penangkapan jam 1 dini hari dibawa ke Polda Metro Jaya. Ya kira-kira ada 17-an orang (wanita)," ujar Sentanu.
Baca juga: Hotel Sepi, Cynthiara Alona Bolehkan Muncikari dan Pengelola Hotel Pakai Wanita Datangkan Pelanggan
Menurut dia, praktik prostitusi di hotel itu melalui aplikasi MiChat yang memang sudah terkenal menjadi media sosial esek-esek di Indonesia.
Sentanu tidak tahu persis sudah berapa lama artis Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya menjadi sarang bisnis lendir.
"Jadi kan zaman sekarang itu kan ada aplikasi yang namanya MiChat, jadi di aplikasi itu mereka jualan online," terang Sentanu.
Banyak Perempuan Berpakaian Seksi Bawa Pria ke Hotel Cynthiara Alona
Ia mengaku kalau warga sering resah dengan praktik prostitusi tersebut.
Tak sedikit warga yang mengadu kepada Sentanu.
Lantaran banyak wanita berpakaian seksi sering kali membawa pria ke dalam hotel tersebut.
"Warga resah dengan keberadaan hotel yang dijadikan tempat prostitusi itu mas," ujar Sentanu.
"Ya kembali lagi, kalau perizinan lingkungan, kalau benernya itu harus ada tanda tangan persetujuan dari tetangga kiri dan kanan."
"Tapi dari yang dari pihak pemilik tidak pernah melakukan," tambah Sentanu.
Penjelasan Polisi Tentang Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona
Polisi memberikan penjelasan terkait penangkapan bintang film dan model Cynthiara Alona, dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.
Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berudia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.
"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.
Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).
"Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.
Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.
"Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat," tambahnya.
Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.
"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.
(Bayu Indra Permana/TribunJakarta.com/Ega Alfreda/Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
SUMBER : Wartakotalive