Berita Selebritis
Bisa-bisanya Cynthiara Alona Ikut Jual Anak di Bawah Umur Seharga Rp 400 Ribu Lewat Aplikasi Ini!
Menurup pengakuan Cynthiara Alona, ia nekat menjadikan prostitusi online lantaran sepi pengunjung hotelnya sejak pandemi Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus prostitusi online kini menjerat artis seksi Cynthiara Alona.
Bahkan Cynthiara Alona mengakui memang hotelnya dijadikan tempat prostitusi online.
Menurup pengakuan Cynthiara Alona, ia nekat menjadikan prostitusi online lantaran sepi pengunjung hotelnya sejak pandemi Covid-19.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus lantas menjelaskan bahwa kepolisian kini sudah mengantongi bukti cukup untuk menjerat sang artis.
Meskipun posisi Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berudia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.
"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," ungkap Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," ungkapnya.
Baca juga: Malangnya Teh Nining Usai Digugat Aa Gym, Kepergok Curhat di Medsos Soal Kehilangan: Kita Gak Marah
Baca juga: Rupanya Ini Alasan Krisdayanti Tak Bisa Datang ke Acara Siraman Aurel dan Atta: Tanggal Kerja Saya
Baca juga: Video Adegan Jessica Iskandar dengan Nobu Bermesraan Bikin Heboh di Instagram, Jedar: Kapan Lagi Ya
Yusri menyebut modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).
"Tarifnya yang dipasang oleh muncikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," katanya.
Tarif tersebut, berapapun hasilnya ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.
"Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat," katanya.
Yusri juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.
"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," katanya.
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ungkap Yusri Yunus.
