Putusan Sidang Ketok Palu

BREAKING NEWS Sidang Ketok Palu Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston Divonis 5 Tahun Penjara

Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa 23 Maret 2021

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/dedy nurdin
Suasana sidang pembacaan putusan Cornelis Buston CS 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi divonis bersalah dalam kasus korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (23/3/2021).

Dalam persidangan yang digelar virtual, ketiga terdakwa yakni Cornelis Buston mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi dan pimpinan lainnya yakni Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar dihukum bersalah.

Baca juga: Juliari Batubara Akhirnya Bongkar Suap Bansos, Aliran Dana ke Cita Citata dan Ketua DPC PDIP Jelas

Baca juga: Harga Cabai Merah dan Rawit di Jambi Hari Ini Turun, Pasokan Bertambah

Baca juga: Pengemudi Mobil Curi Uang Belasan Juta Milik Pengendara yang Tertidur di SPBU, Aksinya Terekam CCTV

Ketiganya dinyatakan bersalah ssebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Mereka didakwa Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Pada putusan majelis yang dibacakan Hakim Erika Sari Emsah Ginting selaku ketua majelis hakim, Cornelis Buston dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Sementara Chumaidi Zaidi dihukum lima tahun penjara.

Terdakwa AR Syahbandar dihukum 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Ketiga terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing senilai 500 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa satu Cornelis Buston untuk membayar uang pengganti senilai Rp 100 juta," sebut hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting.

Jika uang pengganti tidak bibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan tetap maka harta benda dapat disita untuk dilelang.

Dalam hal tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama satu bulan kurungan.

Sementara uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Chumaidi senilai yang ia terima yakni 400 juta rupiah, subsider empat bulan pidana kurungan.

Atas putusan majelis hakim, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan fikir-fikir.

Begitu juga dengan tim Jaksa Penuntut Umum KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved