Sengketa Pilgub Jambi 2020
Hasil Putusan MK Kabulkan Tim CE-Ratu, Pemungutan Ulang Diperkirakan Rebutkan Hampir 50 Ribu Suara
Dari akumulasi jumlah TPS yang akan mengikuti pemungutan suara ulang, Edi mencatat ada 43.357 suara yang akan kembali diperebutkan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Ratu Munawaroh optimis, TPS yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemilihan suara ulang akan disambut antusias oleh masyarakat.
Katanya, pihaknya akan melakukan penyadaran-penyadaran bahwa pemilihan tersebut merupakan kepentingan untuk masyarakat.
"Saya yakin masyarakat kita semakin cerdas, semakin pintar, masyarakat yang semakin menyadari bahwa partisipasi mereka untuk kemajuan bersama," kata Ratu, Senin (22/3/2021).
Senada juga diungkapkan oleh Ketua Koalisi Partai PDI Perjuangan, Edi Purwanto, putusan MK tersebut, kata Edi merupakan pembuktian dari cibiran-cibiran yang mengatakan pihaknya hanya mengada-ada.
Dari akumulasi jumlah TPS yang akan mengikuti pemungutan suara ulang, Edi mencatat ada 43.357 suara yang akan kembali diperebutkan.
"Tidak ada yang tidak mungkin, dengan kekuatan kita, kedaulatan rakyat, yang selama ini ada yang menganggap kamu mengada-ada ternyata terbukti," kata Edi usai mendampingi Ratu mengikuti sidang putusan oleh MK.
"Saya minta kepada seluruh tim, rapatkan barisan, di bawah satu komando untuk bergerak," tambah Edi.
Ia optimis, masyarakat akan tetap antusias untuk kembali masuk ke bilik suara dan menentukan pilihannya kembali.
Ratu Optimis
Calon Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Ratu Munawaroh imbau agar tim pemenangannya untuk menahan diri, dan tidak bereuforia atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Provinsi Jambi Tahun 2021.
Didepan sejumlah tim pemenangan CE-Ratu, usai mengikuti proses persidangan secara virtual, Ratu meminta agar timnya tidak terlalu berlebihan dalam menyambut putusan tersebut, terlebih pada tim yang berada di media sosial yang ditakutkan justru memperkeruh suasana.
"Yang pasti dan pertama, syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala dan kita sambut baik putusan MK," kata Ratu, Senin (22/3/2021) malam.
"Terkait putusan ini, saya minta pada seluruh tim, khususnya tim di media sosial untuk tidak terlalu beuforia, tidak ada hujatan-hujatan sehingga memperkeruh suasana, kita. Sudah sepakat menjadikan Provinsi Jambi provinsi yang terhormat dalam berdemokrasi," bilang Ratu.
Ia menjelaskan, bahwa putusan MK tersebut bukanlah sebuah kemenangan, melainkan untuk kembali pada proses-proses yang lainnya, terkait pemungutan suara ulang, di beberapa TPS.