Disertasi Muchtar Pakpahan Mengkritik Rezim Orde Baru Berujung Penjara Bahkan Terancam Hukuman Mati
Aktivis buruh Muchtar Pakpahan merupakan satu di antara sedikit tokoh yang berani mengkritik Soeharto di masa rezim Orde Baru.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aktivis buruh Muchtar Pakpahan merupakan satu di antara sedikit tokoh yang berani mengkritik Soeharto di masa rezim Orde Baru.
Bahkan dalam disertasinya untuk meraih gelar doktor hukum di Universitas Indonesia tahun 1993, secara nyata membongkar sistem busuk politik Orde Baru.
Disertasi Muchtar Pakpahan menyorot sistem politik dan hukum, tata tertib DPR, kondisi anggota DPR, dan budaya politik yang turut serta menghambat demokratisasi.
Dua hari setelah disertasi Muchtar yang berjudul Pelaksanaan Tugas dan Hak DPR Masa Kerja 1982-1987 tersebut dia dibawa ke Badan Intelijen ABRI.
Bang Muchtar, demikian biasa dipanggi, diminta BIA untuk mengubah isi disertasi tersebut karena dianggap membahayakan keselamatan negara.
Selanjutnya pada Januari 1994, Muchtar ditahan di Semarang.
Pada Agustus 1994 dia dipenjarakan di Medan dan bebas pada Mei 1995.
Disertasi Muchtar Pakpahan itu kemudian diterbitkan jadi buku yang berjudul DPR RI Semasa Orde Baru tahun.
Tapi akibatnya, Muhctar mendekam lagi di penjara pada 1996 di LP Cipinang.
Dia keluar-masuk penjara akibat rangkaian disertasi yang selanjutnya terbit buku Potret Negara Indonesia.
Saat itu, Muchtar terancam hukuman mati karena melakukan subversi terhadap Presiden Soeharto.
Saat Muchtar di penjara, lagu-lagu perjuangan dan lagu rohani tercipta dan hingga kini masih didendangkan.
Total ada 25 lagu ciptaan Muchtar.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Kaesang Pangeran Kebanyakan Duit, Singgung Soal Sponsor Sumber Keuangannya
Baca juga: Hari Ini Putusan MK Terkait Sengketa Pilgub jambi, Al Haris Pimpin Apel di Merangin, Ini Pesannya
Pada 2003, Muchtar mendirikan Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), dan ia menjadi ketua umum.
Pendirian partai itu tidak terlepas dari kekecewaannya pada teman-temannya yang duduk di DPR RI karena menyetujui outsourcing dan kontrak dimasukkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.