Sengketa Pilgub Jambi 2020

BREAKING NEWS Hasil Sidang MK Sengketa Pilgub Jambi PSU di 88 TPS Ratu Sempat Ucap Bismillah

Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tim CE-Ratu untuk dilakukan pemungutan suara ulang

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi.com/deddy rachmawan
Di Sekretariat DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi,  Ratu Munawaroh calon Wakil Gubernur pendamping Cagub Cek Endra mengikuti secara virtual.  

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang sengketa Pilgub Jambi 2020 dengan agenda pembacaan putusan akhirnya dimulai.
Sidang dimulai pukul 19.09.

Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tim CE-Ratu untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Dari ratusan TPS yang dimohonkan, majelis hakim mengabulkan 88 TPS dilakukan pemilihan ulang.

Sementara itu, di Sekretariat DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi,  Ratu Munawaroh calon Wakil Gubernur pendamping Cagub Cek Endra tampak mengikuti secara virtual. 

Mengenakan setelan hitam dengan jilbab merah, Ratu mengaku sudah mengikuti sidang sejak pukul 13.00. Saat itu masih sidang Pilkada daerah lain

Lalu saat peserta sidang diminta berdiri seiring masuknya hakim ke ruang aidang, ucapan basmallah terdengar dari mulut Ratu. 

Mulutnya memang tertutup masker, tapi terdengar ia mengucapkan bismillah beberapa kali.

Sesudahnya lamat-lamat  terdengar  ia melafalkan zikir. Di sampingnya duduk Edi Purwanto, Ketua DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi.

Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi untuk sengketa Pilgub Jambi dimulai pukul 19.00 WIB.

Akmaludin dari Tim CE-Ratu dalam program Mojok Tribun Jambi mengatakan pihaknya meyakini MK mengabulkan permohonan CE-Ratu.

Sebelum mendengarkan putusan itu, ucapnya, doa bersama digelar oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Itu bagian dari ikhtiar kami," ungkap Akmaludin.

Dikatakannya, keyakinan atas hal tersebut berdasarkan fakta yang telah disampaikan mereka dalam persidangan.

Misalnya, ketika masuk ke TPS, banyak yang tidak diminta untuk menunjukkan KTP elektronik.

Hanya menunjukkan kartu undangan saja sudah bisa mencoblos.

Sementara menurut aturan, ungkap dia, pemilih harusnya tidak bisa cuma bermodal undangan saja.

"Ada 236 TPS yang dituntut untuk pemungutan suara ulang," ungkapnya.

Kesiapan KPU Gelar PSU

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan telah mempersiapkan langkah-langkah menghadapi hasil putusan MK.

Apabila eksepsi KPU diterima dan permohonan pemohon ditolak, KPU akan segera laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih.

Ia mengatakan, penetapan calon terpilih paling lambat lima hari setelah putusan MK.

"Jika memang pada 22 Maret sudah dibacakan dan diterima putusannya, paling tidak 3-5 hari dari tanggal itu akan laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih," terangnya, pekan lalu.

Sementara apabila eksepsi KPU Provinsi Jambi ditolak dan permohonan pemohon diterima, Apnizal mengatakan siap laksanakan pemungutan suara ulang.

"Apa bila eksepsi kami ditolak, kami siap laksanakan PSU, karena tuntutan pemohon adalah PSU," jelasnya.

Dia pun mengungkapkan langkah-langkah yang disiapkan untuk kemungkinan ini, seperti menentukan anggaran, siapkan kebutuhan, hingga sampai pada perangkatnya.

"Untuk mempersiapkan itu, tentu kami akan melakukan koordinasi dengan banyak pihak," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Cek Endra mengatakan sedang menunggu putusan yang akan di gelar 22 Maret mendatang.

Ia menyatakan, sudah ada surat resmi keputusan MK akan dibacakan pukul 13.00 WIB.

"Itu akan ada sidang putusan mengenai dalil-dalil yang telah kami ajukan," kata Cek Endra, Selasa (16/3/2021).

Ia meyakini atas putusan tersebut dan dalil-dalil yang telah di ajukan secara normatif dan pembuktian, akan dimenangkan hingga berlanjut dengan PSU.

Baca berita terkini lain terkait hasil putusan MK terhadap Sidang sengketa Pilgub Jambi 2020

Baca juga: Bismillah Ucap Ratu Munawaroh Saat Sidang Putusan MK Dimulai Tunggu Hasil PSU Diterima atau Ditolak

Baca juga: SESAAT Lagi Keluar Hasil Putusan MK Terkait Pemilihan Gubernur Jambi, Nonton Streaming di Sini

Baca juga: Selama Maret Bertambah 439 Kasus Covid-19 di Provinsi Jambi, Enam Orang Meninggal Dunia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved