Jaksa Beberkan Video Hasutan Rizieq Shihab di Sidang, Terdakwa Ngotot Minta Dihadirkan di Sidang
"Bahwa hasutan terdakwa di Tebet yang telah direkam dalam bentuk video dan diunggah ke media sosial YouTube, serta hasutan Haris Ubaidillah yang juga
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum membeberkan bukti yang menunjukkan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta tes usap di RS Ummi, Rizieq Shihab, menghasut masyarakat agar hadir di acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Jaksa mengatakan terdapat sejumlah rekaman video yang berisikan pernyataan Rizieq Shihab untuk mengajak masyarakat menghadiri acara peringatan maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
"Bahwa hasutan terdakwa di Tebet yang telah direkam dalam bentuk video dan diunggah ke media sosial YouTube, serta hasutan Haris Ubaidillah yang juga telah direkam dalam bentuk video disiarkan dalam sejumlah judul," kata Jaksa saat membacakan dakwaan sebagaimana disiarkan di kanal YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Judul pertama, Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Albar Berama Fornt Pembela Islam hari Kamis tanggal 12 November 2020," lanjut Jaksa.
Baca juga: Sembilan Bulan Jasa Tak Dibayarkan, 12 Dokter Spesialis di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Mogok Kerja
Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini 19 Maret 2021 Private Label Alfamart Diskon Hingga 50% Pembelian Kedua
Jaksa kemudian membacakan empat judul video lainnya yang berisikan hasutan Rizieq Shihab agar masyarakat menghadiri acara tersebut sehingga terjadilanh kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Jaksa mengatakan keabsahan video yang diunggah di YouTube tersebut telah diuji dan dilakukan penelitian oleh ahli digital forensik.
"Kesimpulannya distribusi grafis histogram pada rentang frame-frame tersebut bersifat wajar dan kontinu yang berkesesuaian dengan momen yang ada di dalam rakaman," lanjut jaksa.
Adapun Rizieq Shihab didakwa tidak menjalani karantina mandiri selama 14 hari yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020) setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020) lalu.
Hal itu disampaikan JPU saat membaca surat dakwaan dalam persidangan kasus penghasutan melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Ternyata karantina mandiri sebagaimana ketentuan tersebut tidak dilakukan Terdakwa, melainkan Terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati seluruh area Bandara Soekarno-Hatta," kata JPU, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat.
Baca juga: Sidang Penggantian Nama Aprilia Manganang Menjadi Aprilio Perkasa Manganang hingga Kesaksian Dokter
Baca juga: Masyarakat Hukum Adat SAD Muara Kilis Terancam Adanya Rencana Tambang Batubara
Hakim Tolak Hadirkan Rizieq shihab
Rizieq Shihab bersikeras tidak bersedia mengikuti persidangan kasus kerumunan di Petamburan secara daring.
Ia juga tak terima ketika dihadirkan secara paksa.
Saat mengutarakan protes, Rizieq Shihab pun sempat membandingkan pelaksanaan sidangnya dengan sejumlah terdakwa kasus korupsi.
“Kemarin seminggu yang lalu, kita sama tahu para koruptor Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte, bisa hadir dalam ruang sidang. Kenapa saya tidak bisa?” ucap Rizieq Shihab dilihat dari tayangan langsung di akun Youtube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
“Maaf ya Habib, itu beda. Habib ini banyak simpatisannya. Ketika hadir di sini banyak kerumunan itu. Itulah perbedaannya Habib dengan yang lain,” jawab Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Suparman pun menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses persidangan Rizieq Shihab.
Menurutnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan keadaan adanya potensi kerumunan apabila Rizieq Shihab dihadirkan secara langsung.
Suparman pun meminta Rizieq Shihab untuk duduk dan tenang dalam mengikuti proses persidangan.
Rizieq Shihab pun mengaku siap untuk membantu majelis hakim apabila alasannya tidak dihadirkan secara langsung karena potensi kerumunan massa.
Akan tetapi, majelis hakim tetap tidak dapat memenuhi permintaan Rizieq Shihab.
“Tidak bisa Habib. Mohon maaf. Mohon maaf tidak bisa, ada perintah Undang-Undang yang harus kita penuhi. Itu tidak bisa Habib. Ini kan tidak mengurangi nilai persidangan ini,” ucap Suparman.
Link Baca Artikel Lain Tentang Rizieq Shihab
Sumber: Kompas