Ujian Sekolah Syarat Kelulusan SMA/SMK di Jambi Mulai Digelar 29 Maret Mendatang
Walaupun tak diwajibkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi semua SMAN di Jambi memilih menyelenggarakan US sebagai pembeda nilai siswa nant
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Imbas Covid-19, Pemerintah kembali meniadakan ujian akhir nasional (UAN) pada tahun ini, meski demikian siswa Kelas XII harus melewati Ujian Sekolah (US) sebagai syarat lulus.
Walaupun tak diwajibkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi semua SMAN di Jambi memilih menyelenggarakan US sebagai pembeda nilai siswa nantinya.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Misrinadi mengatakan, ujian dijadwalkan pada 29 maret hingga 12 April.
Baca juga: KPHP Sarolangun Sebut Ranperda Soal Hutan Adat Berguna untuk Perlindungan Masyarakat di Sana
Baca juga: Pemkab Sarolangun Ajukan Ranperda Hutan Adat di Sarolangun
Baca juga: Tribun Berbagi Kebahagiaan, Bagikan Paket Sembako ke Pengecer, Kaum Dhuafa, dan yang Membutuhkan
"Selama dua minggu, akan dilakukan serentak," sebutnya, Kamis (18/3/2021).
Untuk persiapan ujian, kata Misrin, Surat Edaran Disdik sudah disampaikan mengenai jadwal ujian. Untuk mata pelajaran semua diujikan.
"Soal ujian nanti sekolah sendiri yang susun, berdasarkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) juga," katanya.
Untuk persiapan, menurut Misrin, tak ada persiapan khusus yang disarankan bagi siswa.
"Sebenarnya dalam edaran menteri tak adakan US juga boleh, tetapi di Provinsi Jambi ujian karena yang lebih baik tentukan nilai lewat ujian," tuturnya.
Misrin menambahkan durasi waktu ujian, nantinya mungkin akan dipersingkat juga.
"Karena protokol Kesehatan mengisyaratkan tak boleh berkumpul maksimal 60 menit, untuk pengurangan jumlah soal teknisnya di sekolah,"jelasnya.
Sebelumnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. penentuan kelulusan dilakukan melalui tiga cara.
Pertama, menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Terdapat juga keterangan tambahan mengenai ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan.
Yakni dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
Kemudian penugasan, Tes secara luring atau daring serta mempertimbangkan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/misrinadi-selaku-kabid-sma-disdik-provinsi-jambi.jpg)