Siswi SMP Digilir 9 Orang hingga Trauma Berat, Keluarga Pelaku Malah Menawarkan Jalan Damai
Peristiwa tersebut pun membuat gempar warga Tanjung Jabung Barat. Kini, Gadis Belia itu mengalami trauma berat.
TRIBUNJAMBI.COM - Siswi SMP di Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat digilir 9 orang.
Saat mengalami perbuatan keji itu, ABG malang tersebut masih berusia 14 tahun.
Peristiwa tersebut pun membuat gempar warga Tanjung Jabung Barat.
Kini, Gadis Belia itu mengalami trauma berat.
Tindak asusila yang dilakukan sembilan pelaku terjadi Selasa 16 Maret 2021.
Atas perbuatannya, para pelaku pun diringkus aparat kepolisian.
Semua tersangka merupakan warga Kecamatan Betara, Kabupatan Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Polisi menangkap semua tersangka pada hari yang sama mereka beraksi.
Tindakan menodai gadis muda yang masih duduk di bangku kelas dua SMP itu mereka lakukan di wilayah Kecamatan Betara.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan para tersangka kini diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Informasi yang dihimpun, keluarga pelaku sempat musyawarah dengan keluarga korban.
Mereka ingin persoalan tindak asusila itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Keluarga korban menolak permohonan itu dan langsung melaporkan kejadian tersebut polisi.
Setelah masuknya laporan itu, polisi langsung mengejar para tersangka dan menggulung semuanya.
Hasil identifikasi ternyata lima dari sembilan pelaku masih di bawah umur.
Bahkan dua di antara tersangka tersebut masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro mengatakan polisi sedang lakukan gelar perkara.
Pihaknya sangat hati-hati mengingat kasus ini melibatkan korban dan tersangka yang masih di bawah umur.
"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, kita perlu hati-hati," katanya.
Data dihimpun Tribun, dari sembilan orang tersangka pelaku, yang paling muda berusia 13 tahun.
Tersangka paling tua berusia 21 tahun.
Berikut daftar lengkap tersangka yang melakukan perbuatan asusila itu.
Berstatus di bawah umur YO (13 tahun), MI (17 tahun), EB (16 tahun), DR (16 tahun), MF (17 tahun).
Tersangka yang sudah kategori dewasa SD (22 tahun), SU (20 tahun), DR (20 tahun), AC (21 tahun).
(*)