Anak-Anak Jadi Korban Kasus Pencabulan di Provinsi Jambi, Waspada Iming-iming s/d Paksaan

Kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur, marak terjadi di Provinsi Jambi dalam sebulan terakhir.

Editor: Duanto AS
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pencabulan Terhadap Anak 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKA - Kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur, marak terjadi di Provinsi Jambi dalam sebulan terakhir.

Setelah kasus ayah menghamili anak kandung di Kabupaten Muarojambi, kasus rudapaksa di semak semak, dan beberapa kasus lain, terbaru kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Tanjab Barat.

Sebanyak sembilan pemuda warga sebuah desa Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat diamankan petugas Polres Tanjabbar, Selasa (16/3).

Mereka ditangkap lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan di bawah umur.

Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, peristiwa itu menimpa korban yang masih berusia 14 tahun.

Peristiwa terjadi sekira pukul 16.00 WIB, di wilayah Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

Kasus itu telah diketahui pihak keluarga korban dan telah dilaporkan ke kepolisian.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, menuturkan laporan terhadap kasus tersebut tengah ditangani pihaknya dan sedang melakukan gelar perkara.

"Ya ada laporan kasus itu dan saat ini lagi gelar perkara di reskrim," ungkapnya

Ia mengatakan pelaku berinisial DR (20), AC (21), YO (13), MI (17), SD (22), SU (20), EB (16), DR (16) dan MF (17), semuanya berasal dari sebuah desa di Kecamatan Betara.

Menurut Guntur, kasus itu sangat mengejutkan. Pasalnya selain korban anak di bawah umur, dari sembilan pelaku yang diamankan ada yang masih di bawah umur.

Lima di antara pelaku masih kategori anak di bawah bawah umur, sementara dua di antaranya berstatus pelajar.

Terkait kasus tersebut, sempat dilakukan musyawarah. Namun, kata Guntur, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

Guntur belum bisa memberikan keterangan lebih banyak lantaran pihaknya masih melakukan gelar perkara. Polisi juga berhati-hati menyelidiki kasus itu, karena melibatkan korban dan pelaku yang masih di bawah umur.

"Sedang kita tangani kasusnya dan kita gelar perkara. Karena ini masih anak di bawah umur jadi benar-benar harus hati-hati untuk kasus ini," sebutnya.

Gara-gara HP

Selain pencabulan anak di bawah umur oleh sembilan pemuda, Polres Tanjung Jabung Barat ternyata juga menerima laporan baru terkait kasus hampir serupa yang menimpa korban siswi kelas 1 di sekolah setingkat SMP.

Saat ditemui Tribun Jambi di Mapolres Tanjabbar, orang tua korban menuturkan kasus terjadi pada Sabtu (13/3) malam.

Ayah korban, yang tidak ingin disebutkan namanya, melapor ke kepolisian setelah anaknya bercerita telah mengalami pencabulan.

"Jadi anak saya itu cerita waktu Minggu (14/3) siang ke saya, kalau dia dapat perlakuan tidak menyenangkan. Ada pemaksaan juga terhadap dia. Jadi saya tahu itu langsung saya tanya siapa yang melakukan," tuturnya.

Anaknya masih bersekolah di kelas 1 di sekolah setingkat SMP, sementara pelaku masih duduk di kelas 1 SMA dan merupakan warga sebuah desa di Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

"Anak saya masih umur 14 tahun, masih kelas 1. Kalau pelaku sekitar 17 atau 18 tahun lah, masih kelas 1 SMA," ungkapnya

Sang anak mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari seorang remaja yang ternyata merupakan pacarnya. Mereka baru berpacaran selama satu bulan setelah berkenalan melalui media sosial.

"Ya kata anak saya baru pacaran sebulan, lewat ini lah HP baru. Kenal lah saya, karena masih sekampung juga. Anak saya masih umur 14 tahun, masih kelas 1. Kalau pelaku sekitar 17 atau 18 tahun lah, masih kelas 1 SMA," katanya.

Ayah menuturkan kasus itu terungkap ketika keponakannya bercerita.

Itu berawal pada Sabtu (13/3) malam, ayah korban sedang tidak berada di rumah lantaran menginap di rumah saudaranya yang lagi menggelar acara keluarga. Sang anak tinggal di rumah bersama dengan nenek dan saudara sepupu (ponakan ayah korban; red).

"Jadi pas malam minggu itu, ada cowok datang ke rumah sekitar jam 11.30 malam. Keponakan saya tadi ada juga di sana. Tapi pas dia cerita ke saya, waktu cowok itu datang, tidak lama kemudian cowok itu masuk ke dalam kamar saya. Tidak begitu lama ponakan saya keluar rumah," sebutnya

Kemudian saat ponakannya kembali ke dalam rumah, ternyata pacar anaknya atau pelaku masih berada di kamar.

Setelah mendengar keterangan keterangan dari ponakan, ia langsung bertanya kepada sang anak. "Saya tanya langsung ke anak saya dan dia bilang, ya kalau dia sudah diperlakukan tidak menyenangkan. Jadi kata anak saya, cowok itu nginap di rumah, pas subuh baru balik. Kata anak saya itu, dia dapat ancaman juga melakukan itu," sebutnya.

Ayah korban mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke polisi dan pelaku telah diamankan.

Terbuai iming-iming

Seorang satpam SPBU di Jambi, AW (26), tega menyetubuhi anak tetangganya yang masih di bawah umur. Akhirnya ia mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi. Kasus ini terjadi awal Maret 2021.

Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi telah melengkapi berkas perkara pelaku cabul terhadap anak yang masih berusia 6 tahun 11 bulan.

Beberapa waktu lalu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan tidak menutup kemungkinan AW dikenakan hukum kebiri kimia, sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Tindak Pidana Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Namun demikian, keputusan ancaman tersebut sepenuhnya berada di tangan hakim.

"Terkait ancaman itu, nanti hakim yang memutuskan," kata Hasan.

AW dijerat pasal 81 jo pasal 76D dan pasal 82 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Aksi bejat itu AW lakukan terhadap anak tetangganya sendiri. Untuk merayu korban, ia mengiming-imingi korban dengan sebuah kado. Setelah tertarik, ia membawa korban kedalam semak lalu melancarkan aksinya.

Aksi bejat itu terungkap setelah korban mengadu kepada orang tua yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.

Hamili anak kandung

HT (35), warga Muarojambi, tega menyetubuhi anak kandung hingga hamil. Akibat ulah bejatnya, kini anaknya yang masih 14 tahun mengandung, dengan usia kehamilan memasuki bulan ke-7.

Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, Asi Novrini, mengatakan aksi bejat HT sudah berlangsung sejak April 2020 silam dan sudah belasan kali.

"Jadi sudah cukup sering ia lakukan itu, dan selalu mengancam korban untuk tidak bicara," kata Asi, Kamis (4/3) sore.

HT menjalankan aksi tersebut saat kondisi rumah sedang sepi, ia memanfaatkan situasi, saat sang isteri berangkat ke kebun untuk memotong karet setiap hari, pukul 06.00 WIB.

Sementara, HT yang merupakan karyawan perusahaan, bekerja dari malam hingga pagi.

"Jadi ibu korban kan pagi-pagi sudah ke kebun, tapi si pelaku ini, atau ayah korban ini pulangnya pagi, ya saat itulah dia lakukan aksinya itu" bilang Asi.

Anehnya, sang ibu sama sekali tidak mengetahui bahwa sang anak tengah mengandung. Kata Asi, selama mengandung, korban sama sekali tidak memperlihatkan pribadi yang berubah, dan kondisi kesehatan tubuhnya normal seperti biasa.

Ia tidak pernah terlihat mual, atau keluhan lainnya, sejak awal hingga memasuki usia kandungan 7 bulan. "Tidak ada curiga sama sekali, dan korban juga tidak ada keluhan," jelas Asi.

Menurut Asi, hal tersebut tidak terlepas dari kondisi pandemi covid-19 saat ini, dimana, faktor ekonomi memaksa sang ibu korban untuk ikut bekerja membantu sang suami memenuhi kebutuhan hidup.

Sebelum pandemi melanda, ibu korban hanya mengurus rumah tangga di rumah, ia tidak perlu bekerja, sehingga dapat menjaga sang puteri.

Namun nahas, hal tersebut justru dimanfaatkan oleh sang suami, untuk melncarkan aksi bejatnya.

Tidak hanya itu, efek dari diliburkannya sekolah, atau kondisi daring, yang memaksa siswa untuk belajar dari rumah menjadi faktor pendukung, terjadinya kasus tersebut.

"Ini mulai terjadi saat kondisi pandemi, yang memaksa ibu korban untuk bekerja, ditambah lagi adanya sekolah daring, jadi si anak hanya tinggal dirumah," jelas Asi.

Peristiwa tersebut terbongkar, saat satu diantara keluarga korban, yakni tante korban, curiga melihat kondisi perut korban yang tidak biasa.

Saat itu, perut korban terlihat membesar. Spontan, sang tante langsung menanyai korban, namun ia enggan bercerita. "Ketahuan itu ketika ada acar keluarga, nah, si tante korban melihat perut korban membesar, langsung lah dilakukan teestpack, dan ternyata usianya sudah menjalani 7 bulan," kata Asi Novrini, Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, Kamis (4/3).

Meski demikian, kata Asi, awalnya korban tidak berani mengakui aksi bejat sang ayah tersebut. Korban akhirnya berani bicara, ketika sang ayah berangkat bekerja, saat itu, ia menjelaskan bahwa yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut ialah ayahnya sendiri.

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mestong, Minggu (28/2) lalu. Sementara, kata Asi, pihaknya baru diminta untuk mendampingi korban pada Rabu (3/3).

Akibat perbuatan sang ayah, korban kini tengah mengalami trauma. (sul/car)

Baca juga: Berganti Identitas Menjadi Laki-laki, Ini Nama Baru Mantan Atlet Voli Timnas Aprilia Manganang

Baca juga: Cara Agar Tak Dehidrasi Saat Puasa Ramadhan 2021 Cukupi Minum Air Putih & Kurangi Minuman Berkafein

Baca juga: Bacaan Dzikir Selama Ramadhan 2021 Pembuka Pintu Rezeki yang Diajarkan Rasulullah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved