Berita Muarojambi

Sengketa Lahan TOL di Muarojambi Masih Berpolemik, Pihak Perusahaan Sebut Ada Aksi Pencurian Sawit

Pasalnya, beberapa waktu lalu pihak perusahaan telah melakukan rapat koordinasi bersama forkopimda Kabupaten Muarojambi dalam menyelesaikan konflik te

Berry Subhan Putra/Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUAROJAMBI - Sengketa lahan perkebunan sawit milik PT Kumpe Karya Lestari (KKL) dengan masyarakat Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi masih berpolemik.

Pasalnya, beberapa waktu lalu pihak perusahaan telah melakukan rapat koordinasi bersama forkopimda Kabupaten Muarojambi dalam menyelesaikan konflik tersebut belum temukan titik terang.

Hingga kini, pemilik perkebunan sawit itu merasa risih atas tindakan sekelompok orang di Desa Tarikan itu dengan seyogyanya memanen buah tandan sawit segar miliknya tanpa adanya penyelesaian yang sah atas sengketa tersebut.

Baca juga: Inilah Nama Baru Aprilia Manganang yang Diajukan ke Pengadilan Negeri Tondano

Baca juga: Ketersediaan Bahan Pangan Terjaga, Inflasi Jambi Tetap Rendah

Baca juga: Pasokan dari Aceh dan Jawa Timur Bertambah, Harga Cabai Rawit di Jambi Hari Ini Turun Rp 8.000

Antoni Alexander pemilik perkebunan sawit itu, mengklaim lahan yang berada di desa tarikan itu resmi dibelinya dari Junus dengan sertifikat Hak Milik nomor 176 pada 12/11) tahun 2007 lalu dengan luas lahqqan 46.955 meter persegi dan dari epi dengan luas 48. 271 ma dengan akta jual beli nomor 1319 pada 14/11 tahun 2012 lalu.

Hari ini pihak perusahaan resmi mengadukan pencurian buah sawit di lahan miliknya ke Mapolres Muarojambi. Sekaligus menindaklanjuti penyelesaian sengketa Tanah Objek Landreform (TOL) dalam rapat koordinasi dan mediasi yang dilakukannya bersama forkopimda pada tanggal 4 Maret 2021 lalu di Polres Muarojambi.

Dalam rapat dan mediasi saat itu, diberikan waktu 2 minggu untuk mensosialisasikannya dan menghimbau kepada masyarakat yang menduduki lahan itu agar mematuhi peraturan perundang undangan.

Dan tidak boleh melakukan pemanenan buah sawit di lahan SK TOL itu sebelum sengketa ini selesai ditangani oleh tim terpadu penyelesaian konflik Kabupaten Muarojambi.

"Kami sebagai pemilik perusahaan sangat sulit masuk ke area perkebunan milik kami, karena jalan di sana diportal dan jembatan diputus oleh warga di sana dan mereka terus melakukan pencurian terhadap buah sawit kami,"kata Antoni Rabu (17/3/2021).

Antoni Alexander yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut tidak bisa lagi memanfaatkan lahan tersebut dengan melakukan pemanenan kelapa sawit yang sudah ada sejak ia beli hingga sekarang.

Ia juga mengatakan, saat ini kegiatan pencurian yang dilakukan oleh sekelompok orang di lahan tersebut semakin menjadi-jadi dan mereka pihak perusahaan merasa dirugikan.

"Kami berharap pengaduan ke Polres Muarojambi agar dapat ditangani,"tuturnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved