Berita Tanjabbar

Sembilan Pemuda Pelaku Pelecehan Seksual Pada Gadis 14 Tahun Ditangkap Polisi

sembilan orang pria tersangka pelaku pelecehan seksual pada gadis 14 tahun ditangkap polisi di Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Ilustrasi: pelecehan seksual pada perempuan 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sembilan orang pria tersangka pelaku pelecehan seksual pada gadis 14 tahun ditangkap polisi di Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Semua tersangka merupakan warga Kecamatan Betara Kabupatan Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Mereka melakukan perbuatan asusila dengan menyetubuhi seorang gadis 14 tahun secara bergilir pada Selasa 16 Maret 2021.

Polisi menangkap semua terasngka pada hari yang sama mereka beraksi.

Tindakan menodai gadis muda yang masih duduk di bangku SMP itu mereka lakukan di wilayah Kecamatan Betara.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan para tersangka diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Informasi yang dihimpun, keluarga pelaku sempat musyawarah dengan keluarga korban.

Mereka ingin persoalan tindakan pelecehan seksual itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Keluarga korban menolak permohonan itu, dan langsung melaporkan kejadian tersebut polisi.

Setelah masuknya laporan itu, polisi langsung mengejar para tersangka dan menggulung semuanya.

Hasil identifikasi ternyata lima dari sembilan pelaku masih di bawah umur.

Bahkan dua di antara tersangka tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro mengatakan polisi sedang lakukan gelar perkara.

Pihaknya sangat hati-hati mengingat kasus ini melibatkan korban dan tersangka yang masih di bawah umur.

"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, kita perlu hati-hati," katanya.

Data dihimpun Tribun, dari sembilan orang tersangka pelaku, yang paling muda berusia 13 tahun.

Tersangka paling tua berusia 21 tahun.

Berikut daftar lengkap tersangka yang melakukan perbuatan asusila itu.

Berstatus di bawah umur:

YO (13 tahun), MI (17 tahun), EB (16 tahun), DR (16 tahun), MF (17 tahun).

Tersangka yang sudah kategori dewasa:

SD (22 tahun), SU (20 tahun), DR (20 tahun), AC (21 tahun). (*)

Baca juga: Gadis 14 Tahun Disetubuhi Sembilan Pemuda Bergiliran di Tanjabbar Jambi

Baca juga: Nama Baru Aprilia Manganang Diputuskan di Pengadilan Jumat 19 Maret 2021

Baca juga: Kisah Suami Terpaksa Simpan Jenazah Istri di Kamar, Disebabkan Karena Tak Punya Biaya

Berita Menarik Seputar Tanjung Jabung Barat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved