Sidang Putusan HRS

Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab, 33 Remaja Simpatisan HRS Diamankan Polisi

Sidang putusan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan akan digelar Hari ini, Rabu (17/3/2021).

Editor: Rohmayana
ist
Aparat kepolisian bubarkan simpatisan Rizieq Shihab yang berada di sekitaran PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). 33 Remaja Asal Balaraja yang Hendak Tonton Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Diamankan Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM, CAKUNG - Sidang putusan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan akan digelar Hari ini, Rabu (17/3/2021).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan mantan imam besar FPI itu.

Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB, Hakim tunggal Suharno akan memimpin jalannya persidangan.

Sebelumnya, tim hukum Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membantah pernyataan kubu Rizieq Shihab yang menyebut polisi tidak memiliki dua alat bukti.

Sehingga menetapkan mantan imam besar FPI itu sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama.

Baca juga: Habib Rizieq Ikuti Sidang Secara Daring, Minta Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang, Tak Dikabulkan?

Baca juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Pendukung Akan Hadiri Sidang?

Empat alat bukti tersebut meliputi keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli, dan sejumlah petunjuk yang ditemukan.

Bukti-bukti tersebut kata kuasa hukum Polda Metro Jaya, juga diperkuat pertimbangan Hakim pada sidang praperadilan sebelumnya.

"Yang menyatakan bahwa dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020 telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," kata dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan penjelasan terkait penahanan Rizieq Shihab. Polisi menyebut Rizieq Shihab tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Pemohon tidak kooperatif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," ucap kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ini Sebab Sidang Habib Rizieq Shihab Kembali Ditunda, Hakim : Sudah Diumumkan Tapi Tak Hadir

33 Remaja Diamankan

Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 33 remaja yang hendak menyaksikan sidang kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021).

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan ke 33 remaja tersebut diamankan sekira pukul 08.50 WIB di depan Pengadilan Negeri Jakarta sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai.

"Diamankan anggota Tim Rajawali. Keterangannya mereka berangkat dari Balaraja Tangerang pada Senin (15/3) malam untuk menghadiri sidang MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Indra saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (17/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan terhadap 33 remaja yang mayoritas secara hukum masih berstatus anak tidak ditemukan adanya barang berbahaya seperti senjata tajam atau barang lainnya.

Namun karena dianggap berkerumun dan dikhawatirkan mengganggu jalannya sidang atau melanggar protokol kesehatan ke-33 remaja sempat dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur.

"Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku berasal dari sejumlah kelompok, total tergabung dalam 11 kelompok di Tangerang. Secara domisili dua orang warga Jakarta Timur, sisanya Tangerang," ujarnya.

Baca juga: Kondisi Terbaru Habib Rizieq, Dikabarkan Sering Sesak Nafas dan Asam Lambung, Ini Penjelasan Polisi

Indra mengatakan ke-33 remaja tersebut sempat menjalani pemeriksaan rapid test antigen deteksi Covid-19 yang dilakukan jajaran Urusan Kesehatan (Urkes) Polrestro Jakarta Timur.

Hasilnya ke-33 remaja yang datang demi menyaksikan sidang pembacaan dakwaan tiga perkara bagi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dinyatakan negatif Covid-19.

"Kita sudah data dan panggil orangtuanya untuk memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan (33 remaja).

Sekarang semuanya sudah diserahkan kembali ke orangtuanya masing-masing," tuturnya.

Baca juga: BUKAN Beri Contoh, Ketua PDIP Suap Tumpeng Pakai Sendok yang Sama, Langsung Dikaitkan Habib Rizieq

Sebagai informasi, sidang dakwaan Rizieq Shihab atas tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan ditunda hingga Jumat (19/3/2021).

Tiga perkara perkara Rizieq yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.

Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu. (*)

SUMBER: Tribunjakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved