Berita Merangin

Dipancing Hendak Beli Sabu, Dua Warga Merangin Ini Berhasil Diciduk Polisi

Kapolres Bungo melalui Kasaresnarkoba, AKP Ismail menyebutkan kedua warga Merangin itu diamankan atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu.

ist
Pelaku kepemilikan sabu yang diringkus Polres Merangin. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Miliki sabu seberat 0.25 gram, dua pemuda dibekuk Satresnarkoba Polres Merangin di pondok di kebun karet.

Keduanya yaitu AA (38) warga Desa Pulau Rayo, Kecamatan Tabir Ulu dan JH ((26) warga Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.

Kapolres Bungo melalui Kasaresnarkoba, AKP Ismail menyebutkan kedua warga Merangin itu diamankan atas kepemilikan narkotika jenis Sabu.

Baca juga: Lima dari Sembilan Pelaku Pencabulan Anak 14 Tahun di Tanjabbar, Ternyata Masih Dibawah Umur

Baca juga: All England 2021 Hari Pertama Ditunda Gara-gara Sejumlah Tim Dinyatakan Positif Covid-19

Baca juga: Dinas PUPR Muarojambi Apresiasi Kerja Kodim 0415/Batanghari Dalam Program TMMD di Kumpeh

"Iya, dua orang diamankan. Mereka memiliki sabu seberat 0.25 gram," katanya, Rabu (17/3/2021).

Kasat menyampaikan mereka diamankan satgas III Ops Antik Siginjai 2021 pada Selasa (16/3/2021) kemarin sekitar pukul 16.15 di sebuah pondok yang tidak berpenghuni dalam sebuah pondok.

Dia menyebutkan awal sebelum penangkapan tersebut tim mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan Observasi dan memancing target operasi dengan seakan membeli barang haram tersebut seharga Rp 500 ribu.

Mendapati target bergegas menuju lokasi tersebut, anggota pun melakukan pembuntutan dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Mereka ditangkap, digeledah dan tim menemukan paket narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi keduanya mengakui itu milik mereka," ungkap Kasat.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari Ndut disebuah pondok Desa Jenih seharga Rp 500 ribu.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan menuju lokasi yang dimaksud. Namun sayangnya lokasi yang dituju sudah kosong.

Dua tersangka yang kini diamankan di Mapolres Merangin itu disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved