Berawal Senggolan, Pengemudi Avanza Tewas Setelah Dituduh Maling dan Dihakimi Masa

"Peristiwa berawal dari Avanza yang dikemudikan RAN menyenggol motor," kata Kapolsek 2x11 Enam Lingkung AKP Nasirwan (16/3/2021).

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Aro/Grid Oto
Ilustrasi Pengeroyokan 

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa ini terjadi di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat (14/3/2021).

Pengemudi Toyota Avanza berinisial RAN (38) dan penumpangnya MS (33) menjadi korban.

Pengemudi mobil tewas setelah dianiaya oleh massa karena dituduh sebagai maling.

"Peristiwa berawal dari Avanza yang dikemudikan RAN menyenggol motor," kata Kapolsek 2x11 Enam Lingkung AKP Nasirwan (16/3/2021).

Baca juga: Terdakwa Terpapar Covid Hingga Sidang Kasus Korupsi Kades Koto Dua Kabupaten Kerinci Ditunda  

Baca juga: HEBOH Video Panas Wanita Bergaun Merah Durasi 3 Menit 18 Detik di Hotel Bogor Viral di Media Sosial

Baca juga: Sering Meresahkan Pedagang Pol PP Muarojambi akan Tangkap Anak Punk yang Berkeliaran di Sengeti

Saat kejadian, pengemudi Avanza sempat turun melihat pengendara motor itu.

Namun, tak berapa lama kemudian ia kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan.

Menurut Nasirwan, pengendara motor itu lalu meneriaki pengemudi Avanza tersebut maling.

"Diteriaki maling, pengemudi Avanza itu kabur dan dikejar massa. Sempat kabur beberapa kilometer," kata Nasirwan.

Avanza itu akhirnya berhenti setelah menabrak pembatas jalan.

Saat itu, massa yang mengejar mengeroyok RAN dan MS yang tidak berdaya akibat telah mengalami kecelakaan menabrak pembatas jalan itu.

"Tubuh korban dipukul dan diinjak-injak," kata Nasirwan. Kemudian, tubuh korban dilempar ke selokan sebelum polisi datang. "Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan luka berat di sekujur tubuh. RAN akhirnya meninggal dunia, sedangkan MS masih dirawat di rumah sakit," kata Nasirwan.

Setelah kejadian, polisi berhasil menangkap 4 pelaku dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut adalah JE (27), MR (18), AG (17) dan J (18).

Saat ini mereka sudah ditahan di Mapolsek 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.

"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Nasirwan.

Nasirwan mengatakan, empat tersangka tersebut berperan sebagai orang yang melakukan pemukulan ke korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Menurut Nasirwan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.

Baca Juga Berita Terkait Pengeroyokan

Sumber : TRIBUNMEDAN

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved