Unggah Ujaran Kebencian untuk Walikota Solo, Pemuda Ini Diciduk Polisi: Cuma Dikasih Jabatan Saja

Setiap tindak tanduknya pun mendapatkan perhatian lebih dari publik.Ada yang memuji namun tak sedikit pula yang mencacinya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
Gibran Rakabuming 

TRIBUNJAMBI.COM - Kedapatan hina Gibran Rakabuming lewat kolom komentar, seorang pemuda ditangkap polisi di Solo.

Gibran Rakabuming kini resmi sudah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Setiap tindak tanduknya pun mendapatkan perhatian lebih dari publik.Ada yang memuji namun tak sedikit pula yang mencacinya.

Seperti yang baru-baru ini terjadi seorang warganet kedapatan mencacinya di Media Sosial Instagram.

Tim virtual police Polresta Solo pun menangkap seorang pemuda berinisial AM tersebut.

Baca juga: Jelang Pernikahan Aurel dan Atta Halilintar, Krisdayanti Berikan Pesan ke Anak: Banyak Gesekan

Baca juga: Paula Verhoeven Peringatkan Baim Wong Usai Terpengaruh Nagita Slavina Lakukan Ini: Jangan Aneh!

Hal itu karena AM mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial Instagram.

Peristiwa ini bermula ketika warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, ini mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja,"  tulis AM di akun tersebut.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM).

"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada," sambung dia.

Baca juga: Sampai Menangis, Kini Pengikut Aliran Hakekok Sudah Bertobat, Anak-anak Diberikan Trauma Healing

Ade menerangkan, tim virtual police dibentuk untuk mengedukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua unggahan pengguna media sosial.

Dikatakannya, tim virtual police merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021.

Hal tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.

"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya. Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," kata dia.

Baca juga: 7 Shio Penuh Hoki Selasa 16 Maret 2021 - Macan Seimbangkan Pengeluaran dan Pendapatan, Jangan Boros!

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved