Minta Terdakwa Dihadirkan di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tunjuk Teriaki Jaksa dan Hakim
Sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021 diwarnai insiden. Dua persidangan yang dijalani sebelumnya dinyatakan
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021 diwarnai insiden.
Dua persidangan yang dijalani sebelumnya dinyatakan ditunda oleh majelis hakim untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak.
Sementara persidangan ketiga untuk perkara kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi Bogor baru saja dibuka.

Pada persidangan ketiga kali ini, sempat terjadi insiden kecil.
Seperti dua persidangan Rizieq lainnya hari ini, pihak kuasa hukum bersikeras mendesak jaksa dan hakim menghadirkan terdakwa di ruang sidang.
Mereka menolak pelaksanaan sidang virtual.
Baca juga: Polisi Memburu ABS Perampok Uang Rp 465 Juta Milik Pengusaha DO Sawit Asal Kota Jambi
Baca juga: Tak Perlu Berhenti Kerja atau Cuti Kuliah, Ikut Komcad Aja, Dapat Uang Saku
Untuk diketahui, persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar virtual karena masih pandemi Covid-19.
Rizieq Shihab menjalani persidangan lewat tayangan live streaming dari ruang di Bareskrim Polri.
Pada saat kuasa hukum meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan langsung, insiden ini terjadi.
Sejumlah kuasa hukum mendekat ke arah meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menunjuk ke arah JPU.
Pantauan Kompas.com, suasana ruang sidah ricuh. Kuasa hukum Rizieq Shihab terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.
“Ini negara hukum. Kalian sudah disumpah,” ujar salah satu kuasa hukum.
“Keluar-keluar. Silakan sidang sama tembok,” ujar salah satu kuasa hukum, Munarman.
Para kuasa hukum pun memutuskan walk out dari persidangan.
Para kuasa hukum sudah meminta terdakwa Rizieq Shihab hadir dalam persidangan secara langsung.
Baca juga: 2.000 Hektare Hutan di Gunung Kerinci Dirambah, TNKS Menduga Ada Oknum Dewan Bermain