Anies Diminta Tanggung Jawab Soal Korupsi Program Rumah DP Rp 0, Riza Patria: KPK Salah Alamat
Ketua DPRD DKI Jakarta menyebut Gubernur Anies Baswedan menjadi pihak paling bertanggungjawab terkait kasus korupsi pembelian lahan rumah DP 0 rupiah.
Anies Diminta Tanggungjawab Soal Korupsi Program Rumah DP Rp 0, Riza Patria: KPK Salah Alamat
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut Gubernur Anies Baswedan menjadi pihak paling bertanggungjawab terkait kasus korupsi pembelian lahan rumah DP 0 rupiah.
Kasus korupsi yang kini digarap KPK itu menjerat Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Edi beralasan, program rumah DP nol Rupiah itu dirancang oleh Anies Baswedan.
Bahkan, Anies juga menerbitkan aturan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan program unggulannya saat kampanye di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
"Ya gubernur (paling bertanggungjawab), dia tahu ko (soal pembelian lahan. Pengesahan itu ada ditangannya BUMD dan eksekutif," ucapnya, dilansir dari Tribunjakarta.com, Senin (15/3/2021).
"Kemudian dibuatlah Pergubnya, poin ini poin itu sampai perencanaan, itu ada Pergubnya," tambahnya.
Baca juga: Andi Mallarangeng Singgung Megawati dan PDIP Usai AHY Didongkel Jhoni Allen Cs dari Demokrat,Kenapa?
Baca juga: Begini Respon Jusuf Kalla hingga Mahfud MD Usai Ditemui AHY Soal Dualisme Partai Demokrat
Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, KPK salah alamat jika memeriksa Gubernur Anies Baswedan dalam kasus korupsi pembelian lahan rumah Dp 0 rupiah tersebut.
Dia khawatir roda pemerintahan di ibu kota bakal mengganggu birokrasi di DKI Jakarta jika hal itu benar terjadi.
"Saya kira tidak sejauh itu, kalau semua urusan BUMN kemudian Menteri BUMN dipanggil, urusan BUMD kemudian gubernur dan wagub dipanggil ya enggak bisa kerja kita semua kalau semuanya dipanggil," ucapnya, Senin (15/3/2021) malam.
Walau demikian, politisi Gerindra ini menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi yang menjerat Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ini kepada KPK.

"Jadi saya kira KPK sangat profesional, sangat mengerti, tahu siapa yang harus ditanya, yang harus diklarifikasi, yang harus dipanggil," ujarnya di Balai Kota DKI.
"Kami serahkan mekanismenya seperti yang selama ini dilakukan KPK, kami hormati," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Yoory (YC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP Rp 0 yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca juga: Jokowi Tak Tahan Dituding Amien Rais Begini, Mahfud MD Mendadak Singgung Era Orde Baru
Baca juga: Anies Baswedan Berencana Buka Tempat Karaoke, DPRD DKI Jakarta: Sedih Rasanya
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wagub DKI: Salah Alamat Jika KPK Periksa Anies Terkait Korupsi Rumah Dp Rp 0