BPKAD Belum Menerima Pengajuan Pencairan DD 2021
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarolangun belum menerima pengajuan Dana Desa 2021 melalui bidang perbendaharaan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarolangun belum menerima pengajuan Dana Desa 2021 melalui bidang perbendaharaan.
Kabid Perbendaharaan BPKAD Sarolangun, Ahmad Subhan mengakui belum menerima berkas-berkas pencarian dana desa.
"Dari kabar yang kami dapat, desa masih menunggu instruksi dari instansi terkait, PMD Sarolangun," katanya beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, hal tersebut kemungkinan akan segera dilakukan. Sebab, menunggu juknis dan perbup yang di buat oleh pemerintah daerah.
Berkaca pada tahun sebelumnya, pencairan dana desa pada tahap awal terjadi di bulan April. Dana desa tersebut dalam setahunnya dibagi menjadi tiga tahapan pencairan.
Ia menambahkan, pencarian dana desa menurut regulasi dari pemerintah pusat sudah ada. Namun, saat ini untuk Kabupaten Sarolangun masih menunggu regulasi dari pemerintah daerah.
"Kalau kami sudah siap, ataupun bulan depan juga kami siap untuk mencairkan," katanya.