Seorang Siswi SD di Lampung Dinodai Teman Kakak yang Pura-pura Bertamu ke Rumah
Seorang siswi SD di Lampung syok berat setelah jadi korban rudapaksa oleh teman kakaknya.
Semuanya dilakukan pelaku di rumah nenek korban.
"Sudah tiga kali. Semuanya di rumah itu (nenek korban). Saya pura-pura bertamu. Kalau kakaknya gak ada, saya ke ke rumah," ujar AM, Jumat (12/3/2021).
Awalnya pelaku AM menarik korban ke dalam kamar.
"Saya bilang ke dia jangan bilang-bilang ke orang lain atau teriak. Terus saya bawa ke kamar. Saya buka celana dan pakaiannya," jelasnya.
Siswi SD
Kapolsek Trimurjo AKP Ahmad Pancarudin membenarkan adanya laporan keluarga korban terkait aksi rudapaksa oleh pelaku berinisial AM (23).
Bocah yang dicabuli AM ternyata masih anak di bawah umur.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Pancarudin menjelaskan, perbuatan asusila itu dilaporkan oleh keluarga korban IA (12).
Setelah diperiksa, pelaku AM mengaku telah melakukan aksi rudapaksa terhadap korban.
"Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengakui melakukan aksi persetubuhan itu kepada korban yang berstatus adik kawannya sendiri," ujar Ahmad Pancarudin.
Modus pelaku, kata Pancarudin, dengan seakan bertamu dan mencari kakak korban.
"Karena keluarga korban juga mengenal pelaku dengan dekat, mungkin saja keluarga korban tidak menaruh curiga," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dipergoki Paman Korban