Rian Pembunuh Berantai di Bogor Ternyata Lihai Gaet Wanita, Dicurigai Sudah Incar Korban Lain
Ditangkap usai membunuh dua wanita, Rian Bogor dicurigai sempat mengincar korban lain. Hal itu diungkap polisi usai menemukan bukti berupa benda hitam
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan berantai yang terjadi di Bogor, terjadi dalam waktu yang tidak begitu lama.
Pelaku pembunuhan MRI (21) alias Rian ternyata tak butuh waktu lama untuk menggaet wanita untuk menjadi calon korbannya.
Dibalik caranya memikat hati wanita, Rian nyatanya telah menyiapkan rencana sadis untuk membunuh para korbannya.
Aksi keji itu dilakukan Rian usai mengencani tiap wanita yang jadi korbannya.
Dibekuk aparat lantaran tega membunuh dua wanita, Rian dicurigai sempat mengincar korban lainnya.
Hal itu berdasarkan pada temuan polisi di tempat persembunyian Rian.
Diwartakan sebelumnya, beraksi bak pembunuh berantai, Rian tega menghabisi nyawa dua wanita di Bogor.
Korban Rian adalah DS yang jasadnya ditemukan di Cilebut dan EL yang jasadnya ditemukan di Puncak, Bogor.
Tega membunuh dua wanita, kelihaian Rian dalam menggaet korbannya diungkap pihak kepolisian.
Kapolres Kota Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut bahwa Rian pandai menggaet wanita lantaran aktif di dunia media sosial.
"Untuk profil tersangka ini memang dia penjual online. Dia sangat terbiasa menggunakan media sosial. Dia juga mengerti bagaimana cara marketing di dunia media sosial," pungkas Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (13/3/2021).
Cara Rian menggaet wanita adalah dengan masuk ke sebuah grup berisi anak-anak muda.
"Di media sosial tersebut ada grup untuk muda-mudi, grup untuk berkenalan. Sehingga perkenalan itu cukup singkat," ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Dengan rayuan andalannya, Rian bahkan berhasil mengajak korbannya untuk pergi ke penginapan dalam waktu dua jam saja.
Bahkan, Rian hanya butuh waktu satu hari untuk berkenalan di online dan mengajak korbannya bertemu secara offline.
"Korban kami pelajari, antara kehidupan nyata dan maya ada perbedaan. Ketika mereka chat, si tersangka ini mampu merayu korban untuk bertemu, butuh waktu 2 jam untuk meyakinkan si korban ini sampai ke penginapan," jelas Kapolres Kota Bogor.
"Dalam satu hari (waktu yang dibutuhkan tersangka guna meyakinkan korbannya untuk bertemu)," sambungnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memperlihatkan tas carrier yang digunakan pelaku MRI untuk membawa korbannya yang sudah ia bunuh, di lokasi pembuangan, Kamis (11/3/2021). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Penemuan Benda Hitam
Ditangkap usai membunuh dua wanita, Rian Bogor dicurigai sempat mengincar korban lain.
Hal itu diungkap polisi usai menemukan bukti berupa benda hitam.
Benda hitam tersebut adalah plastik trashbag berwarna hitam.
Seperti diketahui, plastik trashbag hitam ini sempat digunakan pelaku untuk membungkus jasad siswi SMA inisial DP (18) yang dia bunuh untuk kemudian dibuang di pinggir jalan di kawasan Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Karenanya disebutkan polisi, ada indikasi bahwa tersangka ini masih akan memburu perempuan lainnya dengan cara dijebak lalu dibunuh.
"Kalau kami melihat ada satu plastik hitam lagi yang belum digunakan maka kami menduga ada indikasi untuk menyiapkan terkait dengan perbuatan berikutnya," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Terkait jumlah korban yang dibunuh pelaku, sejauh ini ada dua orang perempuan yakni siswi SMA berinisial DP (18) dan janda muda berinisial EL (23).
Polisi masih akan mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah ada korban lainnya dalam perkara pembunuhan berantai atau serial killer ini.
"Kami masih akan mendalami yang akan kami angkat dari jejak-jejak digital dari handphone tersangka termasuk lingkungan dan sebagainya, kita dalami lagi," kata Susatyo.
Rian kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat (3) KUHP.
Dia terancam hukuman penjara 15 tahun hingga hukuman mati.
Iming-iming Uang Rp 1 Juta
Susatyo menyebutkan, Rian cenderung memiliki perilaku layaknya seorang psikopat atau pembunuh berantai dalam serial film pembunuhan.
"Secara hasil interogasi, pelaku bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama. Kemudian pelaku menikmati pada pembunuhan kedua. Saat ini kami masih mengembangkan termasuk menelusuri jejak digital," kata Susatyo.
Dia mengungkapkan, pembunuhan terhadap kedua korban dilakukan di sebuah hotel di Puncak, Bogor.
Sebelum dibunuh, kedua korban disetubuhi terlebih dulu di hotel yang sama tetapi dilakukan di waktu dan kamar yang berbeda.
Pelaku menjanjikan para korbannya dengan iming-iming uang sebesar Rp 1.000.000.
"Modusnya sama, berkenalan melalui medsos, kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang, diajak jalan-jalan ke Puncak. Sampai di Puncak berkencan, dihabisilah nyawa korban dengan dicekik," kata dia.
Sosok Pelaku
Dua kasus temuan mayat perempuan di Bogor berhasil diungkap oleh Polresta Bogor Kota.
Pelakunya adalah Muhamad Rian alias MRI alias Rian (21) yang ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Depok pada Rabu (10/3/2021).
Pengungkapan kasus tersebut berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Reserse Polresta Bogor Kota dibantu oleh Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat.
Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu, akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus temuan mayat dalam plastik di Jalan Raya Cilebut pada 25 Februari 2021 dengan identitas berinisial DP siswi SMA asal Cibungbulang, sekaligus berhasil mengungkap penemuan mayat perempuan di wilayah Pasir Angin, Kabupaten Bogor dengan inisia EL seorang janda anak satu.
Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Profesi Pelaku
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengungkap sosok tersangka adalah seorang pedagang.
Sehari-harinya Rian menjalani rutinitas menjual berbagai barang dagangan melalui online.
Mulai dari barang elektronik hingga perlengkapan handphone dan barang fashion lainnya.
"Iya pekerjaan dari pelaku ini adalah jual beli online, iya jual beli online," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Meski demikian pihaknya tidak merinci platform apa yang digunakan rian untuk jual beli online.
Baca juga: Kencan Buta Berujung Pembunuhan Berantai, Korban Dibujuk Via Medsos, Polisi Telusuri Jejak Digital
Pencarian pelaku pembunuhan dua perempuan di Bogor ini pun sempat menyulitkan pihak kepolisian.
Pasalnya dari data yang dimiliki polisi, keberadaan Rian berpindah-pindah tempat.
Bahkan polisi sampai mencari ke wilayah Indramayu, Cirebon dan wilayah Jakarta.
"Pelaku MRI ditangkap di Depok setelah tim melakukan berbagai observasi di berbagai lokasi Jakarta Selatan sampai di Indramayu juga di daerah tempat-tempat lain yang kita duga sebagai persembunyian daripada pelaku tersebut," ujarnya Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Pengguna Narkoba Jenis Sabu-sabu dan Inex
Dari hasil pengungkapan dan pengembangan polisi mendapati bahwa saat ditangkap Rian sang pembunuh serial killer merupakan pecandu narkotika.
"Iya hasil tes urine ternyata yang bersangkutan tersangka juga positif narkotika," katanya
Misteri kasus temuan mayat siswi SMA berinisial DP asal Cibungbulang dalam plastik yang ditemukan di Jalan Raya Cilebut, Kampung Jembatan 2, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Ferbruari 2021 terungkap.
Bersamaan dengan terungkapnya kasus temuan mayat dalam plastik polisi juga mengungkap kasus temuan mayat perempuan berinisial ER di Pasir Angin, Kabupaten Bogor.
Kedua korban tersebut dibunuh oleh pelaku pembunuhan biadab berinisial MRI.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat proses penyidikan bersama Kapolres Bogor AKBP Harun di lokasi pembunuhan kedua, yakni di area kebun kosong di Puncak Bogor, Kamis (11/3/2021). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021) kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kosan di wilayah Depok setelah membuang mayat dikawasan Pasir Angin pada dini hari.
Saat digiring petugas kepolisian, pelaku terlihat tenang dengan gestur tubuh berjalan tegak dengan dada membusung.
Meski kepalanya terus merunduk namun pandangan mata pelaku tetap melirik memperhatikan kondisi sekitar saat digiring petugas.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun kemudian kami lapis dengan pembunuhan berencana kami juga melapis dengan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya 15 tahun penjara," ujarnya. (*)
SUMBER : tribunnewsbogor.com