Ahli Psikologi Sebut Obat Terlarang yang Dikonsumsi Pelaku Pembunuh Berantai Membuat Lebih Agresif
Bahkan, lanjut Reza, obat terlarang itu telah membuat fungsi otaknya rusak hingga perilakunya mirip dengan pengidap skizofrenia.
Reza juga menyoroti seberapa berpengaruhnya penggunaan obat terlarang itu kepada hukumannya.
"Dengan gambaran sedemikian rupa pertanyaannya adalah apakah kondisi di bawah meth akan memberatkan atau justru tidak berdampak apa pun terhadap ancaman pidana bagi yang bersangkutan?"
"Dengan kata lain, membunuh saat berada di bawah efek meth tetap salah. Harus dihukum. Tapi tidak-serta pembunuh dengan kondisi seperti itu dapat dikenai pemberatan pidana," ujarnya.
Menurut Reza, penyelidikan polisi tentang tentang motif pelaku untuk membunuh korbannya harus didalami dengan penuh kehati-hatian.
Terlebih, jika ditemukan ternyata pelaku sudah tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang .
"Apalagi jika pelaku diketahui sudah tidak lagi mengonsumsi meth. Namun dia bisa saja tetap melakukan kekerasan sebagai dampak kerusakan otaknya."
"Pada titik itu, pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang otaknya rusak akibat meth tampaknya tak bisa disikapi laiknya pembunuhan yang dilakukan oleh orang tanpa kerusakan otak," pungkasnya.
Perjalanan Kasus Pembunuhan Berantai di Bogor
Sebelumnya diberitakan, Polisi akhirnya bisa mengungkap kasus pembunuhan berantai di Kota Bogor, Jawa Barat.
Rian (21), diketahui sebagai pelaku pembunuhan berantai di Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini bermula saat ditemukan dua mayat perempuan di lokasi yang berbeda.
Pertama siswi SMA asal Cibungbulang berinisial DP yang tewas terbungkus plastik di Jalan Raya Cilebut pada 25 Februari 2021 lalu.
Kedua adalah seorang janda beranak satu berinisial EL yang mayatnya ditemukan di wilayah Pasir Angin, Kabupaten Bogor.
Belakangan diketahui kedua penemuan mayat ini memiliki keterkaitan setelah ditangkapnya pria bernama Rian (21).
Pria bernama lengkap Muhamad Rian alias MRI merupakan pelaku dari pembunuhan dua wanita tersebut.