Berita Selebritis
Pengakuan Zaskia dan Shireen Sungkar Soal Ayahnya Dituding Korupsi Uang Negara: Udah Kita Kembalikan
Diketahui, Mark Sungkar yang juga Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), didakwa merugikan keuangan negara senilai
TRIBUNJAMBI.COM - Ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar, yakni Mark Sungkar kini didakwa atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marks Sungkar memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan Pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
Menanggapi tudingan itu, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar angkat bicara terkait kasus yang dihadapi ayahnya.
Walau kini berada di tahanan, Mark Sungkar rupanya membuat anak-anaknya terharu.
Diketahui, Mark Sungkar yang juga Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), didakwa merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ungkap Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Nyali Kaesang Ditantang untuk Datangi Rumah Felicia: Semoga Nyalimu Sebesar Ototmu yang Terlatih!
Baca juga: Ini Pemicu Mengapa Nama Krisdayanti dan Ashanty di Undangan Aurel dan Atta Halilintar Jadi Sorotan
Baca juga: Rizky Billar Singgung Soal Kemungkinan Batal Menikahi Lesti Kejora: Gua Bakal Dapat yang Terbaik
Baca juga: Anak Ahok Dijodohkan dengan Felicia Tissue, Nicholas Sean: Saya Tidak Punya Waktu untuk Percintaan
Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Tak hanya itu, mantan suami Fanny Bauty ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.
Hal ini disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.
Sebab dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.
Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.

Namun sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya:
- Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta;