Kabar Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Sidang Digelar Tertutup hingga Nasib Pelaku Penyebar

Kini babak baru kasus video syur yang berdurasi 19 detik ini sampai pada persidangan dan mulai berjalan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase/Instagram/@yukinobu_de_fretes
Gisel dan Michael Yukinobu 

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa bulan terakhir publik dihebohkan dengan video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu.

Kini babak baru kasus video syur yang berdurasi 19 detik ini sampai pada persidangan dan mulai berjalan.

Kasus video mesum mantan istri Gading Marten itu disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa PP dan MN, Selasa (9/3/2021).

PP dan MN merupakan terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu.

Sayangnya, sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu digelar secara tertutup di ruang tiga.

Baca juga: OJK Resmikan Dua Bank Wakaf Mikro di Surakarta Demi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Baca juga: Prostitusi Online di Jawa Timur Kembali Terungkap Mucikari Tawarkan Pelajar Melalui Twitter

Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel memimpin jalannya persidangan. Ia menyatakan sidang tertutup untuk umum.

Ia pun meminta orang-orang yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang.

"Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan," kata Akhmad.

Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga.

Sebelum sidang dimulai, Andreas mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyebarkan video yang berisi adegan ranjang Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

Bahkan, isi chat whatsapp tersangka penyebar video syur Gisel dan Nobu diungkap.

Menurut dia, MN hanya bertanya di salah satu Whatsapp Group (WAG) tentang kebenaran video tersebut.

"Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya. Klien kami kan sudah saya sampaikan memang mengirimkan (video syur Gisel) ke grup. Dia menerima informasi, bertanya benar atau tidak," ucap Andreas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus video syur Gisella Anastasia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur Gisel karena memiliki tujuan pribadi.

"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ungkap Yusri, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Terungkap Beberapa Fakta Soal Aprilia Manganang Setelah berubah Status Menjadi Laki-laki Sejati

Namun bukan hanya itu motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.

Yusri mengungkapkan, PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial.

Ketika Gisel dan Nobu Kompak Izin untuk Tak Hadir Sidang

Artis Gisella Anastasia atau Gisel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Maret 2021.

Maksud dari kedatangan Gisel ke Kejari adalah untuk meminta izin tak menghadiri sidang pemeriksaan kasus penyebaran video syur.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes seharusnya mengikuti persidangan yang digelar pada 9 Maret 2021.

Berikut rangkuman Kompas.com seputar kedatangan Gisel ke Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: PLN Berikan Harga Tambah Daya Super Hemat Bagi Pelanggan Rumah Tangga dan UMKM

Izin tak hadiri sidang

Gisel mengajukan surat permohonan untuk penundaan dirinya sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video syur.

Seperti diketahui, kasus penyebaran video syur Gisel dan Nobu sudah mulai disidangkan dengan dua terdakwa.

"Hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang perkara penyebaran kemarin," kata Gisel saat ditemui di Kejari.

Pihak Kejari Jakarta Selatan membeberkan alasan Gisel meminta izin untuk tak menghadiri persidangan pekan depan.

Kekasih Wijaya Saputra tersebut mengaku, ada acara keluarga yang tak bisa dilewatkan sehingga harus meminta izin kepada pihak terkait.

"Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang enggak bisa ditinggalkan, itu saja," ucap Odit, Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan.

Sama halnya seperti Gisel, Nobu juga sudah mengajukan permohonan untuk tak menghadiri persidangan kasus penyebaran video syur.

Menurut keterangan Odit, Nobu berhalangan hadir karena ada acara yang tak bisa ditinggalkan.

"MYD tidak bisa hadir juga karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," ucap Odit.

Diketahui, polisi menetapkan dua orang, PP dan MN, sebagai tersangka penyebaran video syur Gisel dan Nobu.

Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Kendati sudah berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tak ditahan karena dianggap kooperatif.

Baca juga: Siswi SMK Pasrah Bajunya Dipelorotin Kepala Sekolah demi Keringan SPP, Ada Kakak Kelas Juga

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved