Berita Selebritis
Cita Citata Diduga Dapat Jatah dari Aliran Dana Bansos hingga Ratusan Juta, Terungkap Dipersidangan
Ya, diketahui nama Cita Citata ikut disebut dalam kasus dugaan suap dana bansos usai tampil dalam kegiatan rapat di Labuan Bajo.
TRIBUNJAMBI.COM - Artis cantik Cita Citata mendadak ikut terseret dalam kasus dugaan suap dana bansos.
Ya, diketahui nama Cita Citata ikut disebut dalam kasus dugaan suap dana bansos usai tampil dalam kegiatan rapat di Labuan Bajo.
Dilansir dari Kompas.com, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso sebelumnya membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu dikatakan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021)
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," ungkap Joko saat sidang.
Kemudian adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Baca juga: Ardi Bakrie Mendadak Cemas Usai Nia Ramadhani Minta Izin Ingin Bertemu Mantan Pacarnya
Baca juga: DIISUKAN Mencampakkan Felicia Tissue, Kaesang Juga Disebut Sosok Ini Rebut Nadya dari Kakaknya
Baca juga: Ada Apa AHY Temui Menko Polhukam dan Mahfud MD Singgung Kemenkumham, Bahas KLB Partai Demokrat?
Baca juga: Momen Kaesang dan Felicia Tissue Wisuda Dihadiri Presiden Joko Widodo Diunggah Meilia Lau
Joko dan Adi kini juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" kata Azis.
Berikut Rincian penggunaan uang tersebut yakni:
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta