Sakit Hati Karena Menghancurkan Rumah Tangganya, Pria ini Lempar Bom Molotov ke Rumah Tetangga
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan, pembakaran rumah dipicu karena FPR (21) diduga telah merebut istri SY.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang warga Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel), berinisial SY (27) nekat membakar rumah tetangganya sendiri, FPR (21).
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengungkapkan, pembakaran rumah dipicu karena FPR (21) diduga telah merebut istri SY.
"Tersangka melakukan pembakaran karena sakit hati terhadap korban telah menghancurkan rumah tangganya," ujar AKP Abdul Jalil saat di konfirmasi, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Pilihan Wisata Kuliner, Tempat Makan Sate Madura di Kota Jambi, Sejak Tahun 80-an
Baca juga: Praktik Curang Pangkalan Gas 3 Kg di Kumpeh Ulu, Warga Geram Melapor, Ini Akibatnya
Baca juga: DAYANA Sudah Ogah Terima Followers IG, Komentar Terbarunya di Instagram Jess No Limit Panen Hujatan
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras).
Tersangka, kata Jalil, melakukan aksinya seorang diri saat korban tengah menonton televisi di dalam rumahnya.
"Tersangka melakukan pembakaran dalam keadaan mabuk minuman keras," jelasnya.
Jalil menambahkan, pembakaran rumah dilakukan tersangka menggunakan bom molotov.
Usai melempari rumah korban, tersangka kemudian kabur.
Korban yang saat itu nonton televisi kaget mendengar adanya suara ledakan.
Kobaran api dengan cepat membakar bagian depan rumah korban.
Beruntung korban dibantu oleh tetangga lainnya berhasil memadamkan kobaran api.
"Pelapor langsung ke ruang tamu dan melihat pintu depan rumah sudah terbakar kemudian membuka pintu rumah pelapor juga melihat kursi tamu di teras ikut terbakar," pungkasnya.
Korban yang mengetahui punya masalah dengan tersangka kemudian melapor ke polisi.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan mengakui semua perbuatannya.
SY kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Sumber : TRIBUNNEWS