Polda Metro Jaya Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Sebut Alasan 2 Kali Mangkir
Setelah dua panggilan sidang sebelumnya tidak dipenuhi, Polda Metro Jaya, akhirnya hadir pada sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah dua panggilan sidang sebelumnya tidak dipenuhi, Polda Metro Jaya, akhirnya hadir pada sidang kali ini.
Penundaan dua sidang sebelumnya terjadi pada Senin (22/2/2021) dan Senin (1/3/2021).
Sidang kali ini beragendakan membacakan permohonan dari kubu Rizieq Shihab.
Sebelum sidang dilanjutkan, hakim tunggal Suharno bertanya ke termohon atas alasan absen di dua sidang sebelumnya.
"Alasan tidak hadir kenapa?" Tanya Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Untuk sidang pertama, pihak termohon berujar surat panggilan sidang salah alamat, karena hanya memuat pihak Bareskrim.
Padahal, pemohon menggugat Bareskrim cq Polda Metro Jaya.
"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah seorang perwakilan termohon.
Hakim Suharno kemudian kembali menegaskan pertanyaan serupa untuk ketidakhadiran termohon di sidang kedua.
Baca juga: Sering Dianggap Habib Palsu, Inilah Sosok Habib Husein Jafar Al Hadar yang Digemari Anak Muda
"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno lagi.
Pihak termohon lantas menyebut absennya mereka di sidang kedua lantaran masih melakukan koordinasi bersama Bareskrim Polri, terkait gugatan praperadilan Rizieq Shihab itu.
"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab termohon.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.