Bambang Trihatmodjo Punya Utang ke Negera Rp 35 Miliar, Tak Menggugat & Kini Harus Bertanggungjawab
Nama Bambang Trihatmodjo kini sedang ramai diperbincangkan. Kini Bambang Trihatmodjo dikabarkan memiliki hutang sebesar Rp35 miliar kepada negara.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nama Bambang Trihatmodjo kini sedang ramai diperbincangkan.
Kini Bambang Trihatmodjo dikabarkan memiliki hutang sebesar Rp 35 miliar kepada negara
Berita terbaru adalah Bambang kalah di sidang PTUN melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam putusan hakim, terlihat kesalahan Bambang sampai akhirnya harus menjadi penanggungjawab utang sebesar Rp35 miliar itu.
Baca juga: Beredar Foto Mayangsari Tak Pakai Busana: File Itu Hilang dari Rumah Aku, I Dont Know Who!
Kesalahan utama Bambang Trihatmodjo ternyata terjadi ketika penandatanganan kontrak dengan kemensetneg.
Dalam bagian menimbang putusan hakim, disebutkan bahwa saat itu Bambang mewakili Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX 1997.
Hal itu membuat Bambang menjadi penanggungjawab utang tersebut.
Semestinya Bambang mengatasnamakan PT Tata Insani Mukti di mana ia menjadi komisaris utama jika tidak mau menjadi penanggungjawab utang tersebut.
Putusan pengadilan ini dijatuhkan Hakim PTUN Jakarta pada 2 Maret 2021 dengan nomor: 179/G/2020/PTUN-JKT.
Putusan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Nah, begini duduk perkara kasus utang piutang sea games 1997 antara Bambang Trihatmodjo dan negara.
Hutang ini berawal dari penyelenggaraan Sea Games 1997 di Jakarta.
Saat itu seharusnya Brunei Darussalam yang jadi tuan rumah.
Tetapi karena Brunei menolak sehingga Indonesia jadi tuan rumahnya.
Efek dari hal itu adalah pendanaan Sea Games 1997 tidak ada di APBN.