Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Jangan Terlewatkan, Free PPN Rumah dan Ruko CitraRaya City

Kebijakan tersebut berupa pemberian insentif fiskal berupa pembebasan atau gratis pajak pertambahan nilai (PPN) alias pajak ditanggung pemerintah 100

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Free PPN Rumah dan Ruko CitraRaya City 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 dan mulai diberlakukan awal Maret 2021.

Kebijakan tersebut berupa pemberian insentif fiskal berupa pembebasan atau gratis pajak pertambahan nilai (PPN) alias pajak ditanggung pemerintah 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Dari kebijakan tersebut, CitraRaya City Mendalo-Jambi pun langsung meluncurkan rumah dan ruko free PPN.

Baca juga: Militer AS Diprediksi Akan Kalah dengan China di Laut China Selatan, Militer China Lebih Canggih?

Baca juga: Jarang Tampil Terbuka, Pose Natasha Wilona Kali Ini Sukses Bikin Publik Kaget: Mantap Gayanya!

Baca juga: Lowongan Kerja Bank Mantap untuk Lulusan SMA hingga S1, Tersedia 3 Posisi

Lenvrina Marnis Manager Marketing CitraRaya City Mendalo-Jambi mengatakan, berdasarkan PMK bahwa sektor properti PPN rumah ditanggung pemerintah, dan Ciputra Grup telah melaksanakan PMK Nomor 21/PMK/010/2021, termasuk di CitraRaya City Mendalo-Jambi

Dikatakan Vrina, Syarat dari PMK nomor 21/PMK/010/2021 untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 M.

“Untuk pembebasan biayanya dibagi ke dalam 2skema, yaitu bisa bebas 100 persen PPN dan bebas 50 persen PPN” ujarnya Lenvrina.

Untuk yang harga jual rumah paling tinggi Rp 2 M akan diberi diskon 100 persen atau bebas PPN. Dan untuk harga jual rumah mulai dari Rp 2 M hingga Rp 5 M akan dapat diskon 50 persen, jadi hanya membayar PPN senilai 5%.

“Dengan adanya PMK Nomor 21/PMK/010/2021, maka harga unit di CitraRaya City Mendalo-Jambi, untuk harga jualnya turun hingga 10 persen, ini diluar promo yang diberikan CitraRaya City Mendalo-Jambi,” ungkapnya.

Untuk bisa mendapatkan unit rumah yang bebas PPN, Pemerintah memberikan persyaratan bahwa unit rumah dapat dilakukan AJB sertifikat atau melakukan pelunasan dan Serah terima unit sesuai periode Maret 2021 hingga akhir Agustus 2021.

Dikatakan Lenvrina, kebijakan ini merupakan bentuk bantuan pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibidang properti.

“Bebas PPN ini adalah bantuan pemerintah dimasa pandemi, agar masyarakat memiliki properti. Jadi sekarang ini momennya untuk beli rumah di CitraRaya City dengan memanfaatkan bebas PPN 10 persen,” ujarnya.

Lenvrina menambahkan, selain promo bebas PPN 10 persen sesuai PMK Nomor 21/PMK/010/2021, pihaknya juga memberikan promo diluar PMK, yaitu berupa promo potongan harga unit di CitraRaya City Mendalo-Jambi mencapai 15 persen.

“Bila dijumlahkan promo potongan harga unit rumah di CitraRaya City Mendalo-Jambi yang diberikan mencapai 25 persen. Syaratnya pembelian rumah yang dibeli harus dilunasi pada bulan agustus 2021,” ucapnya.

“Namun, aturannya selama satu tahun rumah tidak dapat dijual atau dipindahtangankan,” tambahnya.

Tujuan persyaratan yang diberikan adalah untuk mencegah oknum-oknum mengambil keuntungan, dengan membeli unit di CitraRaya city dengan promo yang berlaku dan dijual kepada konsumen sesuai harga normal. Sehingga 1 orang hanya dapat membeli 1 unit saja.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved