Berita Kota Jambi

Simpan Sabu Dua Paket, Apek Dihukum Empat Tahun dan Enam Bulan Penjara

Dedi Asmanto alias Apek kini meradang, ia harus menjalani empat tahun dan enam bulan waktunya di balik jeruji besi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Ilustrasi. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dedi Asmanto alias Apek kini meradang, ia harus menjalani empat tahun dan enam bulan waktunya di balik jeruji besi. Pengadilan Negeri Jambi menghukum terdakwa bersalah dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (2/3/2021) kemarin. 

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Jambi yang diketuai Yandri Roni, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama Empat tahun dan Enam bulan," ujar ketua majelis hakim Yandri Roni membacakan putusan. 

Selain itu Apek juga dihukum pidana denda 800 juta, subsider satu bulan penjara. Dalam putusan hakim pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. 

Sementara pertimbangan yang merigankan untuk terdakwa adalam terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum pidana. 

Terdakwa Apek ditangkap di rumahnya, Desa Kebun Sembilan, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi pada Minggu 22 Juli 2020 lalu. 

Saat itu terdakwa sedang menikmati jasa pijat tradisional. Namun tak disangka aparat kepolisian dari Polda Jambi datang ke rumahnya dan melakukan penggerebekan. 

Terdakwa lantas menyerahkan barangbukti sebelum polisi melakukan penggeledahan. dua paket sabu yang disimpan dalam kota hitam itu kemudian disita polisi sebagai barang bukti. (Dedy Nurdin)

Baca juga: Pelangi Guest House, Penginapan di Kerinci Menjadi Tujuan Wisatawan Mancanegara

Baca juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Derby Manchester City vs Manchester United, Liverpool vs Fulham

Baca juga: Mangun House Kerinci, Penginapan Tradisional Berkonsep Tempo Doeloe di Kerinci

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved