Polisi Temukan 73 Unit dari 1.245 Unit Handphone yang Digasak Perampok di Jambi
Tiga dari lima orang perampok 1.245 handphone disertai penyekapan pada sopir truk boks ditangkap polisi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga dari lima orang perampok 1.245 handphone disertai penyekapan pada sopir truk boks ditangkap polisi.
Dua di antara perampok itu ditembak polisi karena melawan petugas saat hendak menangkapnya.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan 73 unit handphone yang dirampok para tersangka.
Sementara lebih dari 1.100 unit handphone lagi yang digasak para pelaku dari truk boks yang dikemudiakn Eka, hingga kini belum berhasil ditemukan.
Dua perampok yang ditembak itu adalah Muhammad Safix (35) dan Amri (37).
Perampok tersebut beraksi di Jambi pada Rabu (13/1/2021), disertai penyekapan sopir yang mengangkut handphone itu.
Sopir bernama Eka disekap di dalam boks truk di Jalan Lintas Timur, KM 41, Bukit Baling, Sekernan, Muaro Jambi.
Selama belasan jam Eka terpenjara di dalam boks itu sebelum akhirnya diselamatkan warga setempat.
Selain dua orang itu, polisi juga menangkap Rudi Zatmiko (31) yang ditangkap tanpa perlawanan.
Tersangka Safix kini mendapat perawatan intensif setelah peluru bersarang di kakinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, menyebut pengungkapan perampokan ini berawal saat Polres Muarojambi menerima laporan dari korban.
Korban melaporkan telah dirampok dan disekap di dalam mobil truk boks di Baling, Sekernan, Muaro Jambi.
Setelah koordinasi dengan Polres Muaro Jambi, kasus itu diambil Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
"Karena ini kasusnya menonjol, kita tangani langsung," ucap Kaswandi.
Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk, dan mendapat keterangan dari sopir truk yang disekap bernama Eka, tim resmob melakukan penyelidikan.
Pengakuan Eka, saat itu ada 5 orang komplotan perampok yang mengadangnya.
Petugas mendapat informasi, Rudi, pelaku utama dalam aksi tersebut sedang berada di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Pada Kamis 25 Februari 2021 subuh, Rudi berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti di Lampung Selatan.
Tim melakukan pengembangan, dan tidak jauh dari lokasi penangkapan Rudi, petugas meringkus Safix.
Petugas terus melakukan pengembangan, dan kembali meringkus Amri diwilayah Muara Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan, akhir Februari 2021 lalu.
Setelah berhasil diringkus, kata Kaswandi, ketiganya mengaku telah merencanakan aksi perampokan tersebut.
Rudi, yang menjadi pelaku utama, merencanakan sedemikian rupa aksi perampokan tersebut.
Ia berpura-pura jadi penuntun jalan korban, untuk membawa handphone ke wilayah Pekanbaru.
Setibanya di Jambi, ia berhenti sebanyak dua kali.
Ia kemudian menelepon empat orang temannya dan langsung menjdalankan aksinya.
Tiga orang sudah diringkus petugas.
Sementara dua tersangka lainnya, masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
"Untuk barang bukti masih kita dalami, dan kita duga sebagian besar masih berada di dua pelaku lainnya," jelas Kaswandi.
Total kerugian akibat aksi komplotan perampok mencapai Rp 1 miliar.
Awalnya, ribuan handphone tersebut rencananya akan dibawa Eka ke wilayah Pekanbaru, Riau. (*)