Kakek 63 Tahun Rudapaksa Wanita Muda, Sudah Terbukti Tak Mau Ngaku, 'Saya Cuma Minta Umpan Pancing'
Sudah terbukti memperkosa, kakek di Kayu Agung masih mengelak saat memberikan keterangan terhadap polisi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sudah terbukti memperkosa, kakek di Kayu Agung masih mengelak saat memberikan keterangan terhadap polisi.
Kakek berusia 63 tahun telah terbukti memerkosa wanita muda berusia 32 tahun.
Kasus itu sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Namun, sang kakek ngotot mengaku bahwa dirinya tidak memperkosa wanita tersebut.
Baca juga: Lurah di Bekasi Diduga Cabul, Tapi 6 Staf Malah Beri Kesaksian Berbeda dengan Korban, Ini Katanya
Sebelumnya kita simak dulu bagaimana kronologis kasus ini.
Peristiwa kasus pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten Ogan Ilir pada 26 Januari 2020.
Pelaku adalah BK (63) dan korban adalah SR (32).
Saat itu SR sedang memancing di sungai sekitar pukul 10.00 pagi.
BK lalu tiba-tiba datang dan memeluk SR dari belakang.
Dia lalu menyeret SR ke semak-semak dan mengajaknya berhubungan intim.
SR menolak, lalu BK mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh SR jika tak mau berhubungan intim dengannya.
SR akhirnya menyerah , BK lalu memerkosanya.
Ternyata ada 2 pria yang berada tak jauh dari situ melihat peristiwa pemerkosaan itu.
Baca juga: Ungkap Kedekatan Nissa Sabyan dan Ayus, Iis Dahlia Beri Pengakuan: Tiap Hari Kan Mereka Bareng!
Dua laki-laki itu langsung meneriaki BK yang tengah memerkosa SR.
BK yang panik lalu kabur dan sebelumnya sempat menghardik dua pria yang memergokinya agar tidak mendekat dengan mengacungkan pisau.