Ma'ruf Amin Blak-blakan Tak Dilibatkan Jokowi Bahas Izin Investasi Miras, Kaget Diserang di Medsos

Wakil Presiden Maruf Amin kaget tiba-tiba ramai penolakan izin investasi miras yang diteken Presiden Jokowi.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden Maruf Amin mengaku tak dilibatkan Presiden Jokowi dalam pembahasan izin investasi miras. 

Ma'ruf Amin Blak-blakan Tak Dilibatkan Jokowi Bahas Izin Investasi Miras, Kaget Ikut Diserang di Medsos

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA--Wakil Presiden Maruf Amin kaget tiba-tiba ramai penolakan izin investasi miras yang diteken Presiden Jokowi.

Ia mengaku tak tahu menahu soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal investasi minuman keras ( miras).

Bahkan gara-gara Jokowi meneken izin investasi miras itu, Maruf Amin ikut mendapat serangan.

Wapres Maruf Amin segera bertemu dengan Jokowi untuk membicarakan kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan peraturan tersebut.

"Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan, makanya Wapres kaget ketika mendengar berita ramai seperti itu," Masduki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Terlebih Wapres Ma'ruf juga mendapat serangan terkait hal tersebut yang ramai di media sosial.

Baca juga: Mahfud MD Bereaksi Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, MUI: Ini Sebagai Bukti Serius 

Baca juga: Erick Thohir Blak-blakan Soal Korupsi di BUMN, Ahok Emosi Minta BUMN Dibubarkan

Oleh karena itu, Ma'ruf pun melakukan langkah-langkah koordinasi agar beleid tersebut bisa segera dicabut.

Antara lain berkoordinasi dengan pimpinan berbagai organisasi masyarakat (ormas) terkait hal tersebut.

Utamanya adalah bagaimana agar keberatan mereka terkait regulasi tersebut sampai kepada Presiden dengan cara yag tepat dan baik.

"Jadi memang ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres kalau berlanjut," kata dia.

Wakil Presiden Maruf Amin di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (17/12/2019).
Wakil Presiden Maruf Amin di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (17/12/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Wapres Ma'ruf pun telah meyakinkan Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres tersebut setelah sebelumnya bertemu dengan sejumlah menteri membahas soal bahaya izin investasi miras tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Wapres Ma'ruf meminta para menteri yang hadir untuk menyampaikan hasil pembahasan itu kepada Presiden Jokowi.

"Setelah sampai (hasilnya), dimantapkan lagi oleh Wapres tadi pagi ketemu 4 mata dengan Presiden. Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut)," kata dia.

Reaksi Maruf Amin tersebut ternyata menuai perhatian dari Fadli Zon.

Menurutnya lebih baik demikian daripada tidak sama sekali.

"Lebih baik kaget drpd tdk kaget sama sekali," tulis Fadli Zon di akun Twitternya.

Presiden Ungkap Alasan Cabut Izin Investasi Miras

Presiden Jokowi menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi miras dalam Perpres tersebut.

Menurut Jokowi, dirinya telah menerima masukan dari berbagai pihak.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, Jokowi juga mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.

Presiden Joko Widodo Cabut Aturan Investasi Miras
Presiden Joko Widodo Cabut Aturan Investasi Miras (ist)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras di empat provinsi secara terbuka.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras di empat provinsi secara terbuka.

Keempat provinsi tersebut adalah Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Said Aqil Siradj Diangkat Jadi Komisaris Utama KAI, Staf Khusus Erick Thohir Buru-buru Jelaskan Ini

Baca juga: Gadis Cantik Asal Bandung Dibunuh Dalam Waktu 30 Menit, Pelaku Terekam CCTV Hotel di Kediri

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Mahfud MD sebut pemerintah tidak anti-kritik

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebutkan bahwa pencabutan aturan soal investasi miras tersebut membuktikan bahwa pemerintah sejatinya tidak anti terhadap kritik maupun saran.

"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, Rabu (3/3/2021).

Mahfud menyebutkan, kritik dan masukan sangat perlu bagi pemerintah.

Hanya saja, syaratnya, kritikan yang disampaikan bersifat rasional.

"Asal rasional sebagai suara rakyat maka Pemerintah akamodatif thd kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," ungkapnya

Jenis miras ilegal yang diamankan
Jenis miras ilegal yang diamankan (tribunjambi/darwin)

MUI berikan apresiasi

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas memberikan respon terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021.

Diketahui, dalam Perpres tersebut, tertuang aturan soal izin investasi industri minuman keras.

Anwar mengapresiasi kebijakan Jokowi dalam mengambil langkah tersebut, karena menurutnya hal ini merupakan bukti dari pernyataan Jokowi yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat di masa kepemimpinannya.

"Ini bagi saya menjadi salah satu bukti bahwa beliau memang serius dan bersungguh-sungguh dengan pernyataannya, dimana beliau mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah dan beliau katanya siap untuk menerimanya," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (2/3/2021).

Lebih lanjut kata Anwar, langkah yang dilakukan Jokowi mencerminkan sikap arif dan bijaksana.

Langkah tersebut menurutnya bisa dikatakan menjadi peristiwa bersejarah dalam perpolitikan serta berbangsa bertanah air.

Karenanya, Anwar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi atas keputusan yang dilakukan Selasa (2/3/2021) siang.

"Beliau tampak oleh saya dengan peristiwa ini sudah lebih menonjol sikap kenegarawanannya, di mana beliau mau mendengarkan suara dari rakyatnya serta tampak lebih mengedepan kebaikan dan kemashlahatan bersama yang lebih luas dan lebih berarti serta lebih bermakna bagi kehidupan kita bersama sebagai bangsa," tegasnya.

Kendati demikian, Ketua PP Muhammadiyah itu berharap keputusannya tersebut tidak hanya terjadi untuk peristiwa ini, karena menurutnya sikap yang dilakukan Presiden Jokowi dapat mempererat persatuan dan kesatuan warga negara.

Hal tersebut kata dia, penting untuk diberi penekanan karena dengan upaya dan sikap kepemimpinan yang diterapkan Jokowi maka persatuan dan kesatuan diantara masyarakat bisa terjalin.

"Kalau persatuan dan kesatuan diantara kita sudah bisa terwujud dan sambung rasa diantara kita sudah bisa terbangun maka seberat apapun persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini insya Allah kita akan mampu menghadapi dan mengatasinya secara bersama," katanya.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.

Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Maruf Amin Kaget Jokowi Terbitkan Izin Investasi Miras, Fadli Zon: Lebih Baik Kaget daripada Tidak.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved