Ini Alasan Mantan Anggota DPRD Menjadi Kurir Narkoba, Diamankan Saat Bawa Lima Kilogram Sabu-sabu
kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks anggota DPRD berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan
Tim membuntuti mobil dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang.
Kemudian, tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.
"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Aceh ini," katanya, seperti dilansir dari Antara.
Ditemukan lima kilogram sabu-sabu
Petugas melakukan penggeledahan hingga menemukan lima kilogram sabu-sabu.
Paket itu disembunyikan di dalam dasbor mobil.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap dua tersangka lainnya yang ikut terlibat.
Mereka ialah L dan S.
Penjara seumur hidup atau pidana mati
M Arief menegaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka
"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu mobil Daihatsu, satu mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telepon genggam," kata dia.
Mantan Anggota DPRD dan dua temannya itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sumber : Terlilit Utang Miliaran Rupiah karena Gagal Nyaleg Lagi, Eks Anggota DPRD Ini Nekat Jadi Kurir Sabu